Korannusantara.id – Jakarta, 3 Agustus 2026, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), yang juga Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa) dan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), Sutrisno Pangaribuan, menilai Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution hanya memenuhi janjinya kepada warga Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) secara formal melalui pengangkatan Togap Simangunsong sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara selama sekitar tiga bulan sebelum memasuki masa pensiun.
Pernyataan tersebut disampaikan Sutrisno dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (3/8/2026). Menurutnya, Bobby sebelumnya pernah menyampaikan komitmen akan mengangkat warga HKBP menjadi Sekda Sumatera Utara saat menghadiri Perayaan Paskah Raya HKBP di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Deli Serdang, pada 27 April 2025.
Sutrisno menjelaskan, komitmen tersebut kemudian diwujudkan melalui pelantikan Togap Simangunsong sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara pada 11 Juli 2025. Namun, ia menilai masa jabatan Togap yang hanya berlangsung sekitar tiga bulan karena memasuki usia pensiun membuat janji tersebut hanya dipenuhi secara administratif.
Menurut Sutrisno, setelah Togap pensiun pada 1 November 2025, Bobby Nasution menunjuk Sulaiman Harahap sebagai Penjabat Sekda Provinsi Sumatera Utara dan hingga kini belum membentuk panitia seleksi untuk mengisi jabatan Sekda secara definitif.
Ia juga menyebut sejumlah nama dari kalangan warga HKBP, seperti Naslindo Sirait, Horas Maurits Panjaitan, dan Dimposma Sihombing, sempat diusulkan sebagai calon Sekda. Namun, menurutnya, usulan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam proses pengisian jabatan.
Selain menyoroti janji kepada HKBP, Sutrisno juga mempertanyakan masa jabatan Penjabat Sekda Sumatera Utara. Ia mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mengatur batas waktu masa jabatan Penjabat Sekda. Menurutnya, apabila mengacu pada ketentuan tersebut, masa jabatan Sulaiman Harahap sebagai Penjabat Sekda seharusnya telah berakhir, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu segera melakukan pengisian jabatan Sekda definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Sutrisno berpendapat Bobby Nasution menganggap janjinya kepada HKBP telah terpenuhi dengan pelantikan Togap Simangunsong, meskipun hanya menjabat sekitar tiga bulan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait pernyataan tersebut.



