Korannusantara.id – Cirebon, Puluhan warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/5/2026), mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan laporan beserta dokumen terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes).
Perwakilan warga Sutawinangun, Siswanto Hartoyo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), PADes, serta penyertaan modal BUMDes dengan nilai mencapai sekitar Rp332 juta dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pelaporan ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi warga yang sebelumnya menuntut keterbukaan informasi publik terkait transparansi pengelolaan APBDes. Namun hingga saat ini, permohonan masyarakat untuk memperoleh salinan data dan dokumen anggaran desa belum juga diberikan oleh pihak pemerintah desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memicu kecurigaan masyarakat terhadap dugaan praktik penyimpangan anggaran, mulai dari pengelolaan dana yang tidak jelas, dugaan proyek fiktif, hingga dugaan penggelapan dan penyelewengan aset desa.
Dalam proses pelaporan tersebut, warga Sutawinangun turut didampingi Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) yang menerima kuasa pendampingan dari masyarakat. Kehadiran warga di Mapolres Cirebon Kota dinilai menjadi simbol meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa terhadap pentingnya pengawasan pengelolaan anggaran publik.
“Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak atau golongan tertentu. Ketika masyarakat meminta transparansi lalu dipersulit, maka kecurigaan publik adalah hal yang wajar,” katanya.
Warga juga meminta Kapolres Cirebon Kota mengawasi secara serius penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Selain itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk ikut mengawal serta melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Desa Sutawinangun. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta Lembaga CIB tetap konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat.
Menurut Siswanto, fenomena ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan desa di berbagai daerah. Transparansi anggaran bukan lagi sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada masyarakat.
“Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik penyalahgunaan anggaran desa tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengawasan anggaran publik, warga kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. (R01/is)



