Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terhadap Anggota PPLN digelar secara tertutup.
“Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Namun, Raka Sandi menuturkan, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan dibacakan secara terbuka. Sehingga masyarakat luas bisa mengikuti langsung.
Ia menambahkan, setiap pengaduan yang diterima oleh DKPP ditangani sesuai dengan aturan pedoman beracara. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP.
“Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka,” tuturnya.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, berharap sidang dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN digelar secara tertutup.Sidang diminta tertutup untuk melindungi kliennya sebagai korban tindak asusila yang jadi korban Hasyim.
“(Harapan kami sidang digelar) tertutup, karena melindungi klien saya. Karena ada informasi-informasi yang bersifat sangat pribadi,” katanya.
Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim dengan belasan bukti.Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.