• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Apresiasi Keberhasilan Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional, Analis: Wujud Komitmen Kapolda Jalankan Asta Cita Presiden

Putra by Putra
13 Mei 2026
in Daerah
0
Apresiasi Keberhasilan Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional, Analis: Wujud Komitmen Kapolda Jalankan Asta Cita Presiden

Ket. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin menginstruksikan seluruh personel untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai kehormatan institusi. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Analis kebijakan publik dan politik nasional sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum atau Pusat Perkumpulan Pemuda Indonesia, Nasky Putra Tandjung mengapresiasi langkah cepat institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkhususnya Ditreskrimsus Polda Kepri di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin dalam mengungkap jaringan sindikat perjudian online (judol) internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA di wilayah Batam.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan jaringan tindak pidana perjudian online internasional dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaringan ini, melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyebutkan, dari hasil pendataan petugas mengamankan sebanyak 24 WNA yang berasal dari berbagai negara. Yaitu, 3 warga negara Kamboja, 14 warga negara Vietnam, 1 warga negara Suriah, 2 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 4 warga negara Filipina.

“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mendukung penuh komitmen dan langkah tegas Bapak Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan mereka mengungkap jaringan judi online internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA di wilayah Batam,” ujar Nasky saat wawancarai awak media, pada Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Nasky Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menilai pengungkapan jaringan tersebut merupakan bentuk nyata implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi, kejahatan ruang digital, dan keamanan nasional.

“Langkah cepat dan tegas Polda Riau sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan judi online dan TPPU untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial-ekonomi, kejahatan ruang digital, dan keamanan nasional,” kata Nasky.

Ia menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas, termasuk menelusuri pemilik jaringan, pihak yang terlibat, hingga pelanggan dan sponsor yang mendukung operasional judi online lintas negara tersebut.

“Kasus ini harus diusut tuntas. Siapa pemiliknya, siapa saja yang bermain di situ, pelanggan-pelanggannya, dan seluruh jaringan-jaringannya harus diproses secara hukum, akuntabel, dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Menurut Nasky, pengungkapan jaringan judol internasional dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA) ini bukan sekadar penindakan terhadap praktik perjudian online, tetapi juga menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga ketahanan ekonomi serta keamanan ruang digital nasional.

Ia menilai keterlibatan puluhan WNA dan puluhan situs judi online menunjukkan kejahatan digital lintas negara kini semakin terorganisasi dan menjadikan Indonesia, terkhususnya Batam sebagai salah satu target operasinya.

Karena itu, penulis buku Polri Presisi: Visi, Kerja Nyata dan Dedikasi untuk Masyarakat tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah Korps Bhayangkara dalam memberantas judi online Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ke akar-akarnya.

“Kami mendukung Polri terus memberantas judol secara lebih masif dan memperkuat pemberantasan judi online serta berbagai kejahatan digital lainnya secara konsisten dan berkelanjutan agar ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan kejahatan internasional,” pungkasnya.

 

27
Tags: Asta Cita PresidenBatamJudi Online InternasionalKapolda KepriPolda KepriPolriTPPUWNA
Previous Post

PERMAK Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli Rakerwil dan Proyek Gedung Rp3 Miliar di Kanwil Kemenag Sumut

Next Post

Bakom: 1.738 SPPG Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Putra

Putra

Next Post
Bakom: 1.738 SPPG Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Bakom: 1.738 SPPG Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.