Korannusantara.id, Jakarta – Pemerintah mengungkapkan ada 1.738 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang operasionalnya dihentikan sementara. Kebijakan itu diambil usai ribuan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tidak memenuhi standar.
“Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara atau suspend karena tidak memenuhi standar,” kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Indonesia (Bakom RI) M Qodari saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
“Pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan memperkuat pelaksanaan program MBG,” tambah Qodari.
Pemerintah, lanjut dia, terus melakukan perbaikan, termasuk dalam sistem tata kelola. Qodari mengatakan, pemerintah menginginkan pengelolaan program MBG secara serius dan berorientasi kepada perbaikan yang berkelanjutan.
“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layak, akuntabilitas,” tutur Qodari.
“Artinya penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi dan dievaluasi secara terbuka,” imbuh dia.
Qodari menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam perbaikan tata kelola MBG. Upaya perbaikan itu mulai dari proses verifikasi dan validasi penerima manfaat, standar kualitas dan nilai gizi menu, pengawasan dan akuntabilitas SPPG, serta pengoperasionalan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.
Terkait verifikasi dan validasi penerima manfaat, Qodari mengatakan hal itu mengacu kepada keputusan Kepala BPN nomor 401.1 tahun 2025, yakni pendataan bersumber dari Data Pokok Pendidikan atau DAPODIK Kemendikdasmen dan Kemenag untuk peserta didik serta data BKKBN untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak serta balita.
“Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh masing-masing SPPG melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Puskesmas Posyandu, Kader PKK, dan Bidan Desa,” jelas dia.
Sementara terkait standar kualitas dan nilai gizi menu, seluruh SPPG wajib mengacu pada Angka Kecukupan Gizi atau AKG harian. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019, yakni 20-25 persen AKG untuk makan pagi atau 30-35 persen AKG untuk makan siang, yang terdiri dari makanan pokok, sayuran, lauk pauk, dan buah.
“Setiap SPPG juga wajib melakukan cek mutu secara fisik warna, rasa, aroma, tekstur, atau uji organoleptik sebelum MBG dikonsumsi oleh penerima manfaat,” jelasnya.
Sedangkan untuk penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG, BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelelahan distribusi MBG. BGN juga mengoperasikan call center SAGI 127 sebagai kanal pengaduan publik.
“Sepanjang 2026, total pengaduan yang masuk terdapat 3.615 aduan. Pemerintah berkomitmen melakukan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara,” pungkasnya.



