Korannusantara.id – Medan, Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara tahun 2024 kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK), Asril Hasibuan, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera menyelidiki dugaan tersebut secara serius dan transparan.
Menurut Asril, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang baru saja menjalani serah terima jabatan diharapkan mampu mengungkap dugaan pungli dalam kegiatan Rakerwil Kemenag Sumut yang digelar pada Februari 2024 di Wings Hotel, Medan.
Ia menyebut, dugaan pungli tersebut disebut-sebut bervariasi, mulai dari tingkat kepala madrasah hingga kepala kantor kementerian agama (Kakan Kemenag) di kabupaten/kota.
“Penegak hukum harus berani membongkar dugaan praktik pungli ini agar tidak menjadi budaya di lingkungan birokrasi,” ujar Asril.
Tak hanya itu, Asril juga menyoroti keberadaan gedung megah bernama Gedung Unpenkom Regional I Medan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.
Proyek pembangunan dengan nama paket Rehab Gedung dan Bangunan Puspenkom dengan kode RUP 51461968 itu diketahui bersumber dari APBN 2024 dengan pagu anggaran sekitar Rp3 miliar. Proyek tersebut diduga mendapat “backup” dari pihak berpengaruh di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelumnya, Gedung Puspenkom Kemenag dikenal sebagai Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kementerian Agama yang berfungsi sebagai pusat penilaian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama.
Bangunan tersebut berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 261, Medan, tepatnya di kompleks Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Proyek pembangunan itu dilaksanakan melalui mekanisme tender.
PERMAK menduga terdapat sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Unpenkom Regional I Medan tersebut, sehingga perlu dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.
Asril berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mampu mengusut dugaan korupsi, kolusi, maupun penyimpangan lain di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut agar institusi tersebut bersih dari praktik-praktik yang merugikan negara.
Menurutnya, langkah penindakan itu juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana digaungkan dalam visi pemerintahan Presiden Indonesia melalui program Asta Cita.


