• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Marini Yuliana Sentil ASN Padangsidimpuan Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja: Ampun!

Redaksi by Redaksi
5 Mei 2026
in Daerah
0
Marini Yuliana Sentil ASN Padangsidimpuan Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja: Ampun!

Ket : Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Golkar, Marini Yuliana

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan,  Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi Partai Golkar, Marini Yuliana, menyoroti masih ditemukannya aparatur sipil negara (ASN) yang nongkrong di kafe saat jam kerja dengan mengenakan seragam dinas lengkap.

 

Fenomena tersebut ia anggap mencerminkan lemahnya kedisiplinan aparatur yang berdampak pada kualitas pelayanan publik di daerah.

 

“Bagaimanalah mau maju kota ini, wong jam segini jam dinas sudah banyak berseliweran ASN berseragam lengkap nongkrong di kafe. Ampun,” ujar Marini melalui unggahan yang kemudian dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Selasa, 5 Mei 2026.

 

Menurut Marini, kedisiplinan ASN merupakan fondasi penting dalam mendorong kemajuan daerah. Ia menilai, sulit mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik jika aparatnya tidak patuh terhadap aturan jam kerja.

 

Ia juga mengingatkan bahwa aturan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya terkait nilai dasar integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik.

 

Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban ASN untuk menaati ketentuan jam kerja.

 

“Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja itu sudah jelas diatur,” ujarnya. Marini menyayangkan fenomena tersebut masih terjadi di lapangan, di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat dan optimal.

 

Ia menegaskan bahwa seragam ASN merupakan simbol tanggung jawab dan kehormatan yang harus dijaga dengan disiplin kerja yang baik.

 

“Mari kita jaga disiplin, hormati waktu kerja, dan bekerja sungguh-sungguh agar Kota Padangsidimpuan bisa maju dan sejahtera,” katanya.

 

(Indra Saputra)

52
Tags: ASN PadangsidimpuanGolkarMarini YulianaNongkrong Saat Jam Kerja
Previous Post

LPK KAMI dan FEBI UINSU Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa dan Tenaga Pendidik

Next Post

Pemkot Padangsidimpuan Matangkan Lokasi Huntap 1.133 KK Korban Banjir dan Longsor

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pemkot Padangsidimpuan Matangkan Lokasi Huntap 1.133 KK Korban Banjir dan Longsor

Pemkot Padangsidimpuan Matangkan Lokasi Huntap 1.133 KK Korban Banjir dan Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.