Korannusantara.id – Padangsidimpuan, 5/5/2026, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menggelar rapat persiapan penetapan lokasi hunian tetap (huntap) bagi korban banjir dan tanah longsor di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional I, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Rapat berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Senin, 4 Mei 2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, dan dihadiri Sekretaris Daerah, unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, BPN Kota Padangsidimpuan, Forkopimda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Pihak PTPN IV Regional I turut mengikuti rapat secara daring.
Dalam arahannya, Letnan menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Kementerian Dalam Negeri pada 9 April 2026 terkait percepatan penanganan pascabencana.
“Pemerintah Kota Padangsidimpuan berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya dan telah menetapkan lokasi rencana hunian tetap bagi 1.133 kepala keluarga terdampak banjir dan longsor,” ujar Letnan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah telah melakukan sejumlah tahapan teknis sebagai bagian dari percepatan pembangunan huntap bagi warga terdampak bencana.
Lokasi yang disiapkan berada di lahan HGU PTPN IV Regional I seluas sekitar 75,14 hektare di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak terkait.
Pemerintah Kota juga telah mengantongi sejumlah rekomendasi dari instansi berwenang sebagai dasar percepatan penetapan lokasi hunian tetap tersebut.
(Rahmad Ramadan)



