Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan melimpahkan tersangka berinisial R (49) ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam tahap II penanganan perkara, Selasa, 7 April 2026. Tersangka merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) di lingkungan Polres setempat.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Proses penyerahan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho bersama tim penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (2), yang juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang pelaku.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum, di antaranya Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 34 dokumen asli permohonan kredit serta satu sertifikat hak milik tanah di Kelurahan Sidangkal.
Selain itu, terdapat pula aset fisik berupa satu unit bangunan permanen yang berdiri di atas lahan tersebut, serta sejumlah mesin industri. Mesin yang disita antara lain mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, hingga conveyor.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan penyidik.
(Rahmad Ramadan)



