• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Fakta Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Sebut Commitment Fee Proyek Sudah Ada Sejak Era Dani Ramdan

Adis by Adis
8 April 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Fakta Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Sebut Commitment Fee Proyek Sudah Ada Sejak Era Dani Ramdan

Ket. Sidang Kasus suap Korupsi di PN Bandung Rabu, (8/4/2026) Foto : Ist

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Korannusantara.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa pengusaha Sarjan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/4/2026). Dalam persidangan itu, muncul fakta bahwa praktik commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek diduga telah berlangsung sejak 2023.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie, menyebut dugaan tersebut terungkap dari keterangan para saksi yang dihadirkan di muka persidangan. Temuan itu menjadi salah satu poin penting yang didalami jaksa dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Betul, memang ada keterangan dari saksi Hendri Lincoln menjelaskan bahwa sejak 2023-2024 sudah ada commitment fee yang seperti itu 10 persen dari proyek-proyek yang ada di pemerintahan Kabupaten Bekasi khususnya di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi,” kata Ade Azharie.

Dalam persidangan, saksi Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi mengungkapkan bahwa praktik fee proyek 10 persen pada pekerjaan konstruksi di dinasnya disebut sudah berjalan sejak Dani Ramdan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.

Henri menjelaskan, pola tersebut berkaitan dengan pengondisian proyek yang melibatkan sejumlah kontraktor, termasuk Sarjan yang kini duduk sebagai terdakwa. Ia juga mengaku mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat.

“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Henri di hadapan majelis hakim saat ditanya jaksa KPK Tony Indra.

Menurut Henri, pertemuan awal itu terjadi setelah dirinya dipanggil Dani Ramdan ke rumah dinas saat masih menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi. Seusai pertemuan tersebut, Henri mengaku diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat, yang kemudian memperkenalkannya kepada Sarjan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, dalam persidangan Henri juga mengakui pernah menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan Sarjan terkait proyek di dinasnya. Ia bahkan menyebut pernah meminta pejabat pembuat komitmen (PPK) memberikan informasi awal mengenai paket pekerjaan kepada Sarjan sebelum pengumuman pengadaan dilakukan.

Informasi yang diberikan itu, lanjut Henri, meliputi nilai pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga persyaratan administrasi. Keterangan tersebut didalami jaksa KPK untuk mengungkap dugaan pengondisian proyek dalam perkara yang tengah disidangkan.

Selain soal pengondisian proyek, jaksa juga mendalami dugaan adanya fee sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan. Henri mengakui pembicaraan mengenai fee tersebut umumnya dilakukan setelah proyek selesai dikerjakan.

Menurut Henri, fee tersebut dikaitkan dengan kebutuhan operasional di luar anggaran resmi dinas yang tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Fakta itu kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pembuktian perkara di persidangan.

Persidangan juga mengungkap bahwa praktik serupa disebut masih berlangsung setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi. Henri menyebut sejumlah proyek di dinasnya tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama, termasuk Sarjan.

Bahkan, dalam APBD Perubahan 2025 disebut terdapat arahan agar beberapa pihak tertentu diakomodasi dalam pelaksanaan proyek. Hal tersebut menambah daftar fakta persidangan yang kini tengah didalami lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang sama, Henri Lincoln juga mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Namun, ia menyampaikan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum sidang digelar.

Hingga kini, sidang perkara dugaan korupsi suap proyek di Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sumber: Pikiran Rakyat

43
Tags: Henri LincolnIjonKabupaten BekasiKasus Suap BekasiKPK
Previous Post

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Eks Kasikeu dalam Kasus Dugaan Penipuan ke Kejaksaan

Next Post

Gerindra Papua Barat Daya Matangkan Konsolidasi, Targetkan Tambahan Kursi di Pemilu 2029

Adis

Adis

Next Post
Gerindra Papua Barat Daya Matangkan Konsolidasi, Targetkan Tambahan Kursi di Pemilu 2029

Gerindra Papua Barat Daya Matangkan Konsolidasi, Targetkan Tambahan Kursi di Pemilu 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.