• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polres Padangsidimpuan Limpahkan Eks Kasikeu dalam Kasus Dugaan Penipuan ke Kejaksaan

Redaksi by Redaksi
8 April 2026
in Daerah
0
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Eks Kasikeu dalam Kasus Dugaan Penipuan ke Kejaksaan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan,  Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan melimpahkan tersangka berinisial R (49) ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dalam tahap II penanganan perkara, Selasa, 7 April 2026. Tersangka merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) di lingkungan Polres setempat.

 

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Proses penyerahan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho bersama tim penyidik.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 serta Pasal 65 ayat (2), yang juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Polisi menyatakan pelimpahan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum secara profesional dan transparan, tanpa memandang latar belakang pelaku.

 

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum, di antaranya Hendra Sinaga dan Eben Ezer Batara. Barang bukti yang dilimpahkan meliputi 34 dokumen asli permohonan kredit serta satu sertifikat hak milik tanah di Kelurahan Sidangkal.

 

Selain itu, terdapat pula aset fisik berupa satu unit bangunan permanen yang berdiri di atas lahan tersebut, serta sejumlah mesin industri. Mesin yang disita antara lain mesin pengayak, hammer mill, mixer, dua unit mesin blending, dua unit mesin cetak briket, hingga conveyor.

 

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri. Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan penyidik.

 

(Rahmad Ramadan)

193
Tags: Kasus Dugaan PenipuanKejaksaanLimpahkan Eks KasikeuPolres Padangsidimpuan
Previous Post

Puncak Panatapan Melseb: Siap Jadi Destinasi Wisata Baru di Padangsidimpuan

Next Post

Fakta Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Sebut Commitment Fee Proyek Sudah Ada Sejak Era Dani Ramdan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Fakta Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Sebut Commitment Fee Proyek Sudah Ada Sejak Era Dani Ramdan

Fakta Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Sebut Commitment Fee Proyek Sudah Ada Sejak Era Dani Ramdan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.