Korannusantara.id – Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pemerintah akan menuntaskan kasus pembatalan sertipikat hak milik milik masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan.
Kepastian tersebut disampaikan menteri nusron sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para transmigran yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara sah.
Penegasan itu disampaikan Menteri Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menghindari tumpang tindih kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa setiap sertipikat yang telah diterbitkan secara sah harus mendapatkan kepastian hukum, serta tidak boleh dibatalkan tanpa dasar yang jelas dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kita ingin memastikan hak masyarakat terlindungi. Jika ada persoalan administrasi atau tumpang tindih perizinan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum,” tegas Nusron.
Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri akar permasalahan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pertanahan dan sektor sumber daya alam secara berkelanjutan.



