Korannusantara.id – Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Pembahasan Penanganan Perkara sehubungan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Rabu (11/02/2026) pukul 09.00 WIB di Aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Kecamatan Kotapinang.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyatukan persepsi antar aparat penegak hukum guna memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, profesional, serta selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Labuhanbatu Selatan, Novanema Duha, S.H., M.H., bersama para Kasubsi, jaksa fungsional, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Turut hadir pula Kepala Lapas Kelas III Kotapinang Haris Damanik, S.H., M.H., beserta jajaran, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan.
Dalam sambutannya, Novanema Duha menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi antar instansi dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga sinergi dan komunikasi yang solid antar lembaga.
“Kegiatan ini menjadi wadah untuk saling melengkapi dan mendukung dalam penanganan perkara, sehingga proses peradilan pidana dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan terbangun sinergitas yang lebih kuat antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, serta Lapas Kelas III Kotapinang. Kolaborasi ini dinilai penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang terkoordinasi dan efektif, sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu menciptakan kesepemahaman dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya pada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan perkara pidana.
Dengan adanya keselarasan langkah antar aparat penegak hukum, implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat membawa sistem peradilan pidana yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
( Irfan )



