• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Menteri Nusron Pastikan Penyelesaian Kasus Pembatalan Sertipikat Transmigran di Kalsel

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2026
in Nasional
0
Menteri Nusron Pastikan Penyelesaian Kasus Pembatalan Sertipikat Transmigran di Kalsel

Ket : Salah Satu Korban pembatalan sertipikat hak milik milik masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan

0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa pemerintah akan menuntaskan kasus pembatalan sertipikat hak milik milik masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan.

 

Kepastian tersebut disampaikan menteri nusron sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para transmigran yang telah lama bermukim dan mengelola lahan secara sah.

Penegasan itu disampaikan Menteri Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menghindari tumpang tindih kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan bahwa setiap sertipikat yang telah diterbitkan secara sah harus mendapatkan kepastian hukum, serta tidak boleh dibatalkan tanpa dasar yang jelas dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kita ingin memastikan hak masyarakat terlindungi. Jika ada persoalan administrasi atau tumpang tindih perizinan, maka harus diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai hukum,” tegas Nusron.

Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri akar permasalahan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran di Kalimantan Selatan sekaligus menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pertanahan dan sektor sumber daya alam secara berkelanjutan.

135
Tags: Kalimantan SelatanMenteri Atr BPMMenteri Nusron WahidSengketa Sertifikat Kalselsertifikat Tanah
Previous Post

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Tegur Dishub Program Bus Trans Beken

Next Post

Kejari Labuhanbatu Selatan Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kejari Labuhanbatu Selatan Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kejari Labuhanbatu Selatan Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.