Korannusantara.id, KOTA BEKASI — Upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pengajar keagamaan kembali disuarakan DPRD Kota Bekasi. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk menghadirkan kebijakan insentif bagi guru ngaji lekar yang selama ini mengajar secara nonformal di lingkungan masyarakat.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bekasi bertempat di ruang rapat Fraksi PKB, Senin (2/02/2026).
Ketua Fraksi PKB Kota Bekasi Alit Jamaludin menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang fasilitasi Pondok Pesantren.
Terlebih Perda tersebut merupakan turunan dari Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021, serta mengacu pada Undang-Undang Pondok Pesantren. Namun, terdapat satu aspek yang dinilai belum tersentuh, yakni keberadaan guru ngaji lekar pengajar ngaji informal di rumah, mushola, maupun masjid yang belum menerima manfaat dari kebijakan tersebut,” ungkap Alit.
Alit menilai para guru ngaji lekar merupakan bagian penting dari ekosistem pendidikan pesantren. Banyak di antaranya merupakan alumni pondok pesantren yang memilih mengabdikan diri untuk membina masyarakat melalui pendidikan agama.
“Fraksi PKB berkomitmen memperjuangkan alokasi anggaran daerah agar dapat memberikan insentif kepada guru ngaji lekar, tentunya dengan mempertimbangkan klasifikasi penerima dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Alit.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKB Kota Bekasi, Ahmadi, mengungkapkan pihaknya mengusulkan bantuan sekitar Rp500 ribu per orang setiap bulan. Berdasarkan estimasi, jumlah guru ngaji lekar di Kota Bekasi mencapai sekitar 4.200 orang.
Ia menjelaskan program tersebut merupakan kelanjutan dari bantuan serupa yang sempat terhenti akibat pandemi Covid-19.
Dengan perhitungan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi diperkirakan perlu menyiapkan anggaran sekitar Rp25 miliar per tahun, angka yang dinilai masih realistis untuk ditopang APBD.
Menurut Ahmadi, usulan itu selanjutnya akan dibahas di Komisi IV DPRD bersama Badan Anggaran serta dikaji oleh bagian hukum guna memastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme penyaluran melalui satu pintu, yakni Bagian Kesra, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program Kementerian Agama yang saat ini telah menyalurkan insentif kepada sekitar 1.400 guru formal.
“Kami ingin kriteria penerima diatur secara jelas sehingga tidak ada guru yang menerima bantuan ganda,” tutupnya. ***



