Korannusantara.id – Jakarta, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 182/PUU-XXII/2024 menandai satu koreksi penting dalam tata kelola kesehatan nasional. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang tidak dibatalkan seluruhnya.
Namun Mahkamah dengan tegas meluruskan relasi kewenangan antara negara, profesi, dan keilmuan, khususnya terkait penyusunan standar profesi dan standar kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Koreksi ini penting, bukan semata bagi tenaga kesehatan, tetapi juga bagi ketertiban konstitusional dalam negara hukum.
Standar Profesi sebagai Produk Keilmuan
Mahkamah menegaskan bahwa penyusunan standar profesi dan standar kompetensi merupakan bagian dari ranah regulating body profesi, yaitu Konsil dan Kolegium, dengan melibatkan organisasi profesi.
Penegasan ini mengakhiri perdebatan panjang mengenai siapa yang sesungguhnya berwenang menentukan standar keprofesian.
Standar profesi tidak lahir dari proses administratif, melainkan dari pengembangan ilmu pengetahuan, etika profesi, dan pengalaman praktik. Oleh karena itu, ia tidak dapat ditempatkan sebagai produk kebijakan eksekutif.
Dalam konteks inilah Mahkamah menolak kekhawatiran bahwa frasa “ditetapkan oleh menteri” dapat dimaknai sebagai kewenangan Menteri Kesehatan untuk menyusun atau menilai substansi standar profesi.
Peran Menteri dibatasi secara konstitusional. Mahkamah Konstitusi menarik garis batas yang jelas. Negara tetap memiliki kepentingan, mengingat standar profesi menjadi dasar perizinan dan penyelenggaraan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional.
Namun kepentingan tersebut tidak memberi legitimasi kepada menteri untuk memasuki wilayah substansi keilmuan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa menteri hanya melakukan tindakan administratif berupa penetapan, agar standar yang telah disusun oleh konsil dan kolegium berlaku secara nasional.
Lebih jauh, Mahkamah menegaskan bahwa menteri tidak lagi memiliki kewenangan untuk menilai hasil standar tersebut.
Pembatasan ini merupakan bentuk penguatan prinsip checks and balances, sekaligus perlindungan terhadap independensi profesi.
UU Kesehatan masih berlaku, tapi tafsir bengkok kekuasaan diluruskan. Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Artinya, UU Kesehatan tetap berlaku, namun tafsir yang membuka ruang dominasi eksekutif atas standar profesi telah dikoreksi.
Dengan putusan ini, Pasal 291 ayat (2) UU Kesehatan tidak lagi dapat dibaca sebagai dasar kewenangan Menteri Kesehatan untuk menentukan standar profesi dan kompetensi. Tafsir tersebut kini tertutup secara konstitusional.
Negara kudu hadir tapi tidak konstitusional tanpa mengambil alih ranah keilmuan Putusan ini mencerminkan pendekatan Mahkamah yang proporsional.
Negara tetap hadir untuk menjamin keberlakuan hukum dan kepastian praktik. Namun negara tidak mengambil alih peran profesi dalam menentukan standar keilmuan.
Prinsipnya jelas: keilmuan berkembang dalam komunitas profesi, sementara negara menjamin keberlakuannya dalam sistem hukum nasional.
Relasi yang seimbang inilah yang dibutuhkan dalam tata kelola kesehatan yang demokratis dan berkeadilan.
Majelis Pembaca yang budiman. Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024 adalah pengingat bahwa kesehatan tidak hanya soal pelayanan, tetapi juga soal tata kelola kekuasaan.
Dengan mengoreksi UU Kesehatan secara terbatas namun substansial, Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan standar profesi ke rumahnya: ranah keilmuan dan etika profesi.
Koreksi ini tidak melemahkan negara. Sebaliknya, ia memperkuat negara hukum dengan menempatkan setiap aktor pada batas kewenangannya masing-masing. Justru di situlah kesehatan sistem hukum kita diuji. Tabik.



