• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidana Melalui KUHP-KUHAP Baru

Putra by Putra
11 Januari 2026
in Nasional
0
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Pandji Tak Bisa Dipidana Melalui KUHP-KUHAP Baru

Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan KUHP dan KUHAP yang baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. Ia menyatakan, kedua regulasi tersebut justru dirancang untuk melindungi pengkritik pemerintah dari praktik kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Habiburokhman menyebut figur publik seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak perlu khawatir dengan pemberlakuan aturan tersebut. Pasalnya sistem hukum pidana kini telah mengalami perubahan mendasar.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

Politisi Partai Gerindra itu menepis anggapan KUHP dan KUHAP baru merupakan kelanjutan dari watak represif hukum pidana lama. Menurutnya, paradigma hukum pidana Indonesia kini bergeser dari semata-mata menjaga kekuasaan menjadi instrumen pencarian keadilan substantif bagi warga negara.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Selain itu, Habiburokhman menjelaskan, salah satu perubahan krusial terletak pada asas pemidanaan. KUHP lama, kata dia, menganut asas monoistis yang memungkinkan seseorang dipidana hanya karena unsur pasal terpenuhi, tanpa mempertimbangkan niat atau konteks perbuatannya.

“KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal,” jelasnya.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum menilai sikap batin atau niat jahat pelaku sebelum menjatuhkan pidana. Prinsip tersebut, menurut Habiburokhman, tertuang dalam Pasal 36 dan Pasal 54, serta diperkuat Pasal 53 yang mengamanatkan hakim mengutamakan keadilan dibanding kepastian hukum semata.

“Pemidanaan bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” katanya.

Di samping itu, ia menyoroti pengaturan baru dalam KUHAP yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai relevan untuk perkara yang berkaitan dengan kritik, ekspresi, atau ujaran di ruang publik.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya. Karena kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran, maka untuk memahami makna substantifnya harus dinilai bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” jelasnya.

Habiburokhman menekankan melalui mekanisme RJ, tidak serta-merta diproses pidana, melainkan diberi ruang untuk menjelaskan maksud dan konteks ucapannya secara langsung.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

(red)

 

141
Tags: GerindraHabiburokhmanKetua Komisi III DRR RIKUHP dan KUHAP BaruPandji
Previous Post

KIPP Tolak Pilkada Melalui DPRD “Jangan Rampas Hak Rakyat Demi Dagang Sapi Elite Politik”

Next Post

Diduga Ikut Tanda Tangani Tuper, Barak Desak Kejati Tangkap Plt Bupati Bekasi

Putra

Putra

Next Post
Diduga Ikut Tanda Tangani Tuper, Barak Desak Kejati Tangkap Plt Bupati Bekasi

Diduga Ikut Tanda Tangani Tuper, Barak Desak Kejati Tangkap Plt Bupati Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.