Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan ketentuan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan berdemonstrasi.
Eddy menjelaskan, pasal tersebut kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh. Padahal, inti dari Pasal 256 adalah kewajiban memberitahukan rencana demonstrasi atau pawai kepada aparat kepolisian, bukan meminta izin.
“Kata yang digunakan di dalam pasal itu adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Ia menuturkan, pengaturan tersebut lahir dari pengalaman empiris di lapangan. Salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terjebak kemacetan akibat demonstrasi, hingga pasien tersebut meninggal dunia.
Menurut Eddy, kewajiban pemberitahuan kepada aparat keamanan bertujuan agar kepolisian dapat mengatur lalu lintas dan memastikan hak pengguna jalan lain tidak terlanggar.
“Demonstrasi memang dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, namun di sisi lain terdapat hak masyarakat lain yang juga harus dihormati,” katanya.
“Demonstrasi atau pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib, dalam hal ini polisi bertugas untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar,” jelas Eddy.
Ia juga menjelaskan, Pasal 256 merupakan delik materiil dengan konstruksi jika dan hanya jika. Artinya, seseorang baru dapat dijerat pidana apabila tidak memberitahukan rencana demonstrasi dan demonstrasi tersebut menimbulkan keonaran.
“Kalau saya sebagai penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahukan kepada polisi, lalu terjadi keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, kalau tidak memberitahukan tetapi tidak menimbulkan keonaran, juga tidak bisa dijerat,” lanjutnya.
Karena itu, Eddy menilai polemik yang berkembang muncul akibat pasal tersebut dibaca secara parsial. Ia mengingatkan pemahaman yang tidak utuh dapat memicu kesimpulan keliru.
“Eddy menegaskan kembali, Pasal 256 KUHP tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berbicara, baik secara lisan maupun tulisan. Pengaturan tersebut semata-mata untuk memastikan pelaksanaan unjuk rasa berjalan tertib dan tidak merugikan hak pihak lain,” tegasnya.
(red)



