Korannusantara.id, Jakarta – Langkah cepat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dibawah kepemimpinan Menteri Imipas, Jenderal Pol (Purn). Drs. Agus Andrianto, SH., M.H menyatakan kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 dinilai sudah tepat dan efektif.
Sebagai informasi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah dalam penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Salah satunya dengan menyediakan 968 tempat kerja sosial.
Untuk diketahui, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai 2 Januari kemarin.
Dikutip dari KUHP baru, Selasa (30/12/2025), yang dapat dijatuhi pidana kerja sosial sesuai bunyi Pasal 85 ayat 1 adalah terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II (Rp.10 juta).
Berikut bunyinya: (1) Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
“Kami melalui para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan yaitu kerja sosial, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Menteri Agus dalam keterangan tertulis pada Sabtu (3/1/2026).
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami memberikan mengapresiasi dan mendukung penuh atas gerak cepat Menteri Imipas, Agus Andrianto beserta jajarannya dalam menyinergikan dan mengimplementasikan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas),” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (5/1/2025).
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan produk hukum yang memuat nilai-nilai baru yang mengedepankan aspek kemanusiaan dan hati nurani yang berkeadilan dalam penegakan supremasi hukum, seperti restorative justice (keadilan restoratif).
“Menurutnya, Dibutuhkan pelaksanaan dan implementasi yang baik dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru tersebut di semua tataran kementerian dan lembaga negara terkait termasuk kemenimipas,” kata Nasky.
Selain itu, Alumnus indef school of political economy Jakarta itu, berharap langkah cepat serta dukungan dari kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) ini bisa mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi serta lebih berkeadilan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas Indonesia.
Oleh karenanya, Respon cepat Menteri Imipas, Agus Andrinto dalam menyediakan 968 tempat kerja sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sesuai peraturan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru diberi tempat seperti sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren. “Langkah ini merupakan ikhtiar pemerintahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan rasa keadilan yang lebih manusiawai bagi semua warga negara,” tuturnya.
Disatu sisi, Founder Nasky Milenial Center itu menegaskan, Pemberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
“Menurutnya, Penerapan dua regulasi ini menandai berakhirnya penggunaan sistem hukum pidana peninggalan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun. Momen ini sebagai tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum nasional,” tegasnya.
Selanjutnya, Ia menilai, KUHP dan KUHAP baru membuka era baru sistem hukum pidana yang lebih modern, adil, serta berlandaskan nilai Pancasila dan budaya bangsa.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Secara resmi, Indonesia meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” pungkasnya.
(red)



