• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Ramai Dipersoalkan, Wamenkum Pastikan Pasal 256 KUHP tak Batasi Aksi Demo

Putra by Putra
5 Januari 2026
in Nasional
0
Ramai Dipersoalkan, Wamenkum Pastikan Pasal 256 KUHP tak Batasi Aksi Demo

Ket. Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan kepada awak media terkait sejumlah pasal di KUHP yang baru di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2025).

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menegaskan ketentuan Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kebebasan berdemonstrasi.

Eddy menjelaskan, pasal tersebut kerap disalahpahami karena tidak dibaca secara utuh. Padahal, inti dari Pasal 256 adalah kewajiban memberitahukan rencana demonstrasi atau pawai kepada aparat kepolisian, bukan meminta izin.

“Kata yang digunakan di dalam pasal itu adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Ia menuturkan, pengaturan tersebut lahir dari pengalaman empiris di lapangan. Salah satunya peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans yang membawa pasien terjebak kemacetan akibat demonstrasi, hingga pasien tersebut meninggal dunia.

Menurut Eddy, kewajiban pemberitahuan kepada aparat keamanan bertujuan agar kepolisian dapat mengatur lalu lintas dan memastikan hak pengguna jalan lain tidak terlanggar.

“Demonstrasi memang dijamin sebagai bagian dari kebebasan berekspresi, namun di sisi lain terdapat hak masyarakat lain yang juga harus dihormati,” katanya.

“Demonstrasi atau pawai pasti akan membuat kemacetan lalu lintas. Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib? Tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak berwajib, dalam hal ini polisi bertugas untuk mengatur lalu lintas supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar,” jelas Eddy.

Ia juga menjelaskan, Pasal 256 merupakan delik materiil dengan konstruksi jika dan hanya jika. Artinya, seseorang baru dapat dijerat pidana apabila tidak memberitahukan rencana demonstrasi dan demonstrasi tersebut menimbulkan keonaran.

“Kalau saya sebagai penanggung jawab demonstrasi sudah memberitahukan kepada polisi, lalu terjadi keonaran, saya tidak bisa dijerat pidana. Sebaliknya, kalau tidak memberitahukan tetapi tidak menimbulkan keonaran, juga tidak bisa dijerat,” lanjutnya.

Karena itu, Eddy menilai polemik yang berkembang muncul akibat pasal tersebut dibaca secara parsial. Ia mengingatkan pemahaman yang tidak utuh dapat memicu kesimpulan keliru.

“Eddy menegaskan kembali, Pasal 256 KUHP tidak dimaksudkan untuk menghambat kebebasan berbicara, baik secara lisan maupun tulisan. Pengaturan tersebut semata-mata untuk memastikan pelaksanaan unjuk rasa berjalan tertib dan tidak merugikan hak pihak lain,” tegasnya.

(red)

 

192
Tags: DemontrasiKUHPPolisiWamenkum
Previous Post

Puji Gercep Menteri Imipas Sediakan 968 Tempat Kerja Sosial, Analis: Jadi Cermin Kemanusiaan yang Berkeadilan

Next Post

Pengamat Nilai Pilkada via DPRD Selaras dengan Konstitusi dan Pancasila

Putra

Putra

Next Post
Analis Puji Kebijakan Humanis Menteri Imipas, Remisi Natal Berkeadilan dan Sesuai UU Pemasyarakatan

Pengamat Nilai Pilkada via DPRD Selaras dengan Konstitusi dan Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.