Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut baik berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru hari ini, Jumat (2/1/2026).
“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan, kedua UU ini mengalami perjalanan panjang sebelum resmi berlaku hari ini.
“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” tutur dia.
Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, Habiburokhman menyebut hukum di Indonesia memasuki babak baru.
“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyebut sedianya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi. Namun, selalu ada halangan dan rintangan.
Dia pun menyampaikan kepada masyarakat Indonesia untuk menikmati dua UU baru ini yang dinilai lebih pro kepada penegakan HAM.
“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkas dia.
(red)



