• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KUHP-KUHAP Baru Mulai Berlaku, Komisi III DPR: Jadi Alat Rakyat Cari Keadilan

Putra by Putra
2 Januari 2026
in Nasional, Politik
0
Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional

Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyambut baik berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru hari ini, Jumat (2/1/2026).

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” ucap Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Habiburokhman menjelaskan, kedua UU ini mengalami perjalanan panjang sebelum resmi berlaku hari ini.

“Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan orde baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” tutur dia.

Dengan berlakunya KUHAP dan KUHP baru, Habiburokhman menyebut hukum di Indonesia memasuki babak baru.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” jelas dia.

Lebih lanjut, dia menyebut sedianya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi. Namun, selalu ada halangan dan rintangan.

Dia pun menyampaikan kepada masyarakat Indonesia untuk menikmati dua UU baru ini yang dinilai lebih pro kepada penegakan HAM.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” pungkas dia.

(red)

 

86
Tags: HukumKomisi III DPR RIKuhapKUHPRakyat
Previous Post

Sepanjang 2025 Polda Metro Jaya Terima 74.013 Laporan, Tertinggi se-Indonesia

Next Post

Puji Sikap Presiden yang Menginap di Lokasi Bencana, Pengamat: Prabowo Jadi Tauladan Rakyat

Putra

Putra

Next Post
Puji Sikap Presiden yang Menginap di Lokasi Bencana, Pengamat: Prabowo Jadi Tauladan Rakyat

Puji Sikap Presiden yang Menginap di Lokasi Bencana, Pengamat: Prabowo Jadi Tauladan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.