• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Akademisi Paramadina Desak MK Buka Suara Putusannya ‘Dilawan’ Kapolri

Putra by Putra
14 Desember 2025
in Nasional, Politik
0
Bareskrim Polri Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar

Ket. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara menyusul terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) yang diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu mengatur anggota Polri bisa melaksanakan tugas di 17 kementerian atau lembaga dan badan. Perkap Sigit itu banyak dianggap melawan putusan MK.

Diketahui MK melalui keputusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mempertegas larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Jadi bisa saja kemudian masyarakat beranggapan karena MK-nya tidak bicara, maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK,” kata Hendri Satrio dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).

Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI itu meminta MK memberikan penjelasan kepada masyarakat luas soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.

“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” ujarnya.

Dosen Universitas Paramadina itu kemudian mengutip pernyataan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengatakan bahwa Perkap itu bertentangan dengan undang-undang.

Hendri mengingatkan tidak semua rakyat ahli atau paham tentang hukum. “Nah, karena ketidakpahaman itu, jadi masyarakat mencari sumber informasinya sendiri-sendiri. Untuk menetralisir perlu MK (bicara) gitu,” katanya.

Oleh karena itu, rakyat perlu penjelasan tentang keberadaan Perkap tersebut.

(red)

 

116
Tags: KapolriMKPengamat :Perkap
Previous Post

LK III BADKO HMI Papua Barat–Papua Barat Daya Dorong Peran Pemuda dalam Pelestarian Lingkungan dan Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal

Next Post

SETARA: Perpol Kapolri Dinilai Berpotensi Lahirkan Konflik Kepentingan

Putra

Putra

Next Post
Gercep Menhan Liat Bencana di Aceh, Tegaskan Tindakan Cepat Tak Perlu Rapat

SETARA: Perpol Kapolri Dinilai Berpotensi Lahirkan Konflik Kepentingan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.