Korannusantara.id, Jakarta – Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) buka suara menyusul terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) yang diteken Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu mengatur anggota Polri bisa melaksanakan tugas di 17 kementerian atau lembaga dan badan. Perkap Sigit itu banyak dianggap melawan putusan MK.
Diketahui MK melalui keputusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mempertegas larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali mengundurkan diri atau pensiun dini sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Jadi bisa saja kemudian masyarakat beranggapan karena MK-nya tidak bicara, maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK,” kata Hendri Satrio dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/2025).
Pendiri Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI itu meminta MK memberikan penjelasan kepada masyarakat luas soal larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Sehingga tidak menimbulkan misinterpretasi yang merugikan rakyat maupun Polri. Komunikasi publik lembaga dan pejabat negara harus diperbaiki sehingga multitafsir dalam penerimaan pesan tentang kebijakan tidak terjadi lagi,” ujarnya.
Dosen Universitas Paramadina itu kemudian mengutip pernyataan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengatakan bahwa Perkap itu bertentangan dengan undang-undang.
Hendri mengingatkan tidak semua rakyat ahli atau paham tentang hukum. “Nah, karena ketidakpahaman itu, jadi masyarakat mencari sumber informasinya sendiri-sendiri. Untuk menetralisir perlu MK (bicara) gitu,” katanya.
Oleh karena itu, rakyat perlu penjelasan tentang keberadaan Perkap tersebut.
(red)



