Korannusantara.id, Jakarta – SETARA Institute menilai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur 17 institusi atau jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri berpotensi berimplikasi terhadap proses reformasi internal Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan anggota Polri dapat ditugaskan pada jabatan di dalam negeri maupun luar negeri. Untuk penugasan di dalam negeri, terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota kepolisian, baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Perpol tersebut ditetapkan pada Selasa (9/12/2025) dan disahkan oleh Kapolri sehari kemudian.
SETARA Institute menilai alih-alih memperkuat profesionalisme inti Polri, seperti pemolisian yang demokratis dan modern, penegakan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru berpotensi mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan dan dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan.
“Daftar 17 K/L ini justru dapat mengalihkan fokus institusi ke arah perluasan pengaruh kelembagaan dan dapat melahirkan berbagai konflik kepentingan,” ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, melalui keterangan resmi dikutip Minggu (14/12/2025).
Meski demikian, SETARA Institute menilai kebijakan tersebut di satu sisi merupakan kemajuan kecil dalam upaya reformasi Polri. Sejak Undang-Undang Polri Tahun 2002 diundangkan, daftar 17 K/L tersebut telah ada, namun tidak disertai batasan rinci terkait jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri.
“Akan tetapi, perlu dijelaskan relevansinya, serta dilakukan pembatasan pada aspek berikutnya, seperti jumlah maksimal anggota Polri yang dapat ditempatkan, pembatasan jenis jabatan, serta batas waktu penugasan, agar tidak terjadi migrasi anggota Polri ke kementerian/lembaga terkait dan tidak merugikan jenjang karier aparatur sipil negara di instansi tersebut,” ujarnya.
(red)



