• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Cara Buat SKCK dan Syarat Syaratnya

Redaksi by Redaksi
1 Desember 2025
in Artikel, Nasional
0
Cara Buat SKCK dan Syarat Syaratnya

Ket : Aplikasi SKCK dan Syarat Syaratnya, Mudah dan Cepat ( Gambar Aplikasi )

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Artikel, Penerbitan SKCK sekarang sudah mudah, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan terganggu waktu kerjanya.

Nah, tiap pengurus skck terlebih dahulu download aplikasi Super App Polri ada di Playstore dan Apple store. Setelah itu ikuti dan isi data sesuai yang di aplikasi dengan identitas sebenarnya, gampang bukan ?

Adapun Salah satu syarat baru dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini mewajibkan pemohon untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)–BPJS Kesehatan yang masih aktif. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 yang mulai diterapkan di seluruh jajaran kepolisian.

Dalam informasi resmi yang ditampilkan pada layanan pembuatan SKCK, dijelaskan bahwa bukti keaktifan JKN–BPJS harus dilampirkan khusus untuk pemohon Warga Negara Indonesia (WNI).

Biaya dan Persyaratan Dokumen

Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pemohon juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

1. Foto berukuran 4×6 dengan ketentuan:

WNI: latar belakang merah

WNA: latar belakang kuning

2. Foto berpakaian sopan dan berkerah

3. Kartu Keluarga (KK)

4. Akte Lahir

5. Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan untuk keperluan luar negeri

6. Bukti keaktifan JKN–BPJS Kesehatan

 

Pengambilan SKCK Menyesuaikan Jadwal

Pemohon dapat mengambil SKCK berdasarkan jadwal yang dipilih saat pendaftaran. Lokasi pengambilan juga menyesuaikan kewenangan tingkat kantor polisi yang dipilih melalui sistem layanan.

Penerapan syarat terbaru ini diharapkan dapat memastikan seluruh pemohon SKCK telah terdaftar dan aktif dalam program JKN sebagai bagian dari upaya integrasi pelayanan publik dengan jaminan kesehatan nasional.

336
Tags: Buat SKCKPolriSKCKSuper App PolriSyarat Syarat Skck
Previous Post

Kondisi Terkini, Banjir di Tanjung Pura dan Dampak Penderitaan Warga, Pemerintah Belum Terlihat

Next Post

Pansus 8 Genjot Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD 2026, Direktur Tirta Patriot Sampaikan Permohonan Maaf

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pansus 8 Genjot Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD 2026, Direktur Tirta Patriot Sampaikan Permohonan Maaf

Pansus 8 Genjot Pembahasan Raperda Penyertaan Modal BUMD 2026, Direktur Tirta Patriot Sampaikan Permohonan Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.