Korannusantara.id – Artikel, Penerbitan SKCK sekarang sudah mudah, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu dan terganggu waktu kerjanya.
Nah, tiap pengurus skck terlebih dahulu download aplikasi Super App Polri ada di Playstore dan Apple store. Setelah itu ikuti dan isi data sesuai yang di aplikasi dengan identitas sebenarnya, gampang bukan ?
Adapun Salah satu syarat baru dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini mewajibkan pemohon untuk memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)–BPJS Kesehatan yang masih aktif. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 yang mulai diterapkan di seluruh jajaran kepolisian.
Dalam informasi resmi yang ditampilkan pada layanan pembuatan SKCK, dijelaskan bahwa bukti keaktifan JKN–BPJS harus dilampirkan khusus untuk pemohon Warga Negara Indonesia (WNI).
Biaya dan Persyaratan Dokumen
Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pemohon juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
1. Foto berukuran 4×6 dengan ketentuan:
WNI: latar belakang merah
WNA: latar belakang kuning
2. Foto berpakaian sopan dan berkerah
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Akte Lahir
5. Paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan untuk keperluan luar negeri
6. Bukti keaktifan JKN–BPJS Kesehatan
Pengambilan SKCK Menyesuaikan Jadwal
Pemohon dapat mengambil SKCK berdasarkan jadwal yang dipilih saat pendaftaran. Lokasi pengambilan juga menyesuaikan kewenangan tingkat kantor polisi yang dipilih melalui sistem layanan.
Penerapan syarat terbaru ini diharapkan dapat memastikan seluruh pemohon SKCK telah terdaftar dan aktif dalam program JKN sebagai bagian dari upaya integrasi pelayanan publik dengan jaminan kesehatan nasional.



