• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan ; Pentingnya Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Dan Bertanggung Jawab

Adis by Adis
14 November 2025
in Daerah
0
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan ; Pentingnya Penggunaan Media Sosial Secara Bijak Dan Bertanggung Jawab

Ket. Kantor Satpol PP Kota Padangsidimpuan ( Istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Padangsidimpuan — Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, terutama dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.

Penegasan itu disampaikannya saat memberikan edukasi kepada awak media mengenai regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian online, pengancaman, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Zulkifli mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menjadi pengawas sosial yang profesional serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut tidak langsung disebarkan ke media sosial sebelum memiliki dasar yang kuat dan dikonfirmasi kepada instansi terkait.

“Jangan naikkan ke ruang publik apabila temuan itu belum memiliki dasar yang kuat dan belum dilaporkan kepada APH. Klarifikasi terlebih dahulu agar informasi yang beredar berimbang,” ujar Zulkifli, Kamis (13/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan Zulkifli menanggapi unggahan di platform TikTok yang menuliskan bahwa kawasan Jalan MH Thamrin dan Partice Lumumba sebagai pusat Kota Padangsidimpuan “dikuasai PK5” dan menuding Satpol PP serta Dishub bekerja “setengah hati” karena diduga menerima setoran.

Menurutnya, jika masyarakat memiliki bukti kuat atas dugaan tersebut, langkah yang tepat adalah melaporkannya langsung kepada APH, bukan menyebarkannya secara terbuka sehingga menimbulkan isu dan menggiring opini publik.

“Alangkah baiknya masyarakat mengklarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait atau langsung melaporkan kepada APH agar informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan, edukasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padangsidimpuan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai etika digital, sekaligus memastikan media sosial menjadi ruang komunikasi yang aman dan bertanggung jawab.

(Ronald Harahap)

125
Tags: Kasatpol PP PadangsidimpuanSatpol PPUU ITE
Previous Post

Komsi III DPR RI Minta Prabowo Segera Tarik Polri Aktif di Jabatan Sipil

Next Post

GERPAK NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP oleh Bank NTB Syariah

Adis

Adis

Next Post
GERPAK NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP oleh Bank NTB Syariah

GERPAK NTB Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP oleh Bank NTB Syariah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.