Korannusantara.id, Padangsidimpuan — Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, terutama dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang digital.
Penegasan itu disampaikannya saat memberikan edukasi kepada awak media mengenai regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Regulasi tersebut mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, perjudian online, pengancaman, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Zulkifli mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk menjadi pengawas sosial yang profesional serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar (pungli) kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, ia mengingatkan agar laporan tersebut tidak langsung disebarkan ke media sosial sebelum memiliki dasar yang kuat dan dikonfirmasi kepada instansi terkait.
“Jangan naikkan ke ruang publik apabila temuan itu belum memiliki dasar yang kuat dan belum dilaporkan kepada APH. Klarifikasi terlebih dahulu agar informasi yang beredar berimbang,” ujar Zulkifli, Kamis (13/11/2025).
Pernyataan ini disampaikan Zulkifli menanggapi unggahan di platform TikTok yang menuliskan bahwa kawasan Jalan MH Thamrin dan Partice Lumumba sebagai pusat Kota Padangsidimpuan “dikuasai PK5” dan menuding Satpol PP serta Dishub bekerja “setengah hati” karena diduga menerima setoran.
Menurutnya, jika masyarakat memiliki bukti kuat atas dugaan tersebut, langkah yang tepat adalah melaporkannya langsung kepada APH, bukan menyebarkannya secara terbuka sehingga menimbulkan isu dan menggiring opini publik.
“Alangkah baiknya masyarakat mengklarifikasi terlebih dahulu kepada instansi terkait atau langsung melaporkan kepada APH agar informasi yang beredar akurat dan tidak menimbulkan kegaduhan,” tegasnya.
Zulkifli menambahkan, edukasi ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Padangsidimpuan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai etika digital, sekaligus memastikan media sosial menjadi ruang komunikasi yang aman dan bertanggung jawab.
(Ronald Harahap)



