Korannusantara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman berharap Presiden RI Prabowo Subianto sebagai tokoh yang taat hukum, bisa menarik polisi aktif di institusi sipil kembali ke lembaga induk.
Dia berkata demikian menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada Kamis (13/11/2025).
“Kami mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” kata Benny kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
MK dalam putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan Kapolri tidak bisa lagi menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Polisi aktif bisa menempati posisi sipil dengan syarat pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK juga menilai frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
Benny mengingatkan polisi bukan pemegang kekuasaan di negara ini, melainkan abdi masyarakat. “Jadi ingat, Indonesia bukan negara polisi,” lanjut legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) I itu.
Benny mengatakan putusan MK pada Kamis kemarin memperkuat prinsip rule of law atau menjadikan hukum sebagai supremasi.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo untuk memaknai prinsip bahwa pemerintahan bukan sekadar berdasarkan hukum, tetapi pembatasan kekuasaan oleh hukum.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” ujar Benny.
Selain menarik polisi aktif, dia juga mendorong Prabowo menjalankan putusan MK terkait larangan rangkap jabatan.
Benny menyinggung putusan MK terdahulu soal larangan menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. “Selain itu, juga kita dorong agar presiden patuhi putusan MK soal larangan Wamen merangkap jabatan jadi komisaris-komisaris BUMN,” kata dia.
(red)



