korannusantara.id – LABURA. Maraknya kabar soal penguasaan lahan ratusan hektar kebun sawit secara pribadi oleh oknum inisial KP di Desa Silumajang Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara. Rabu (29/10/25).
Hal ini dibenarkan oleh tokoh pemuda setempat, Ali Sobar Siregar mengatakan bahwa lahan yang berada persis di Dusun Montong dan Dusun Panduan Desa Silumajang tersebut menuai kontroversi dan rentan konflik.
“Sejak beberapa bulan ini, sosok KP yang sepertinya menguasai lahan sawit dengan luas ratusan hektar dan berada di kampung kami menjadikan keresahan dimasyarakat dan kami tidak berterima atas kehadiran beliau” ujar Ali.
Kondisi terbut menjadi atensi khusus Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Provinsi Sumatera Utara, Komaruddin Ritonga Ketua Umum IYE Sumut menjelaskan bahwa disamping mengantisipasi terjadinya konflik siapapun oknumnya harus taat hukum, jika kabar penguasaan lahan ratusan hektar secara pribadi tersebut benar terjadi, maka dapat diketegorikan merugikan negara.
“Karena sejatinya ada mekanisme yang dilakukan tapi jika menyimpang tentu dapat merugikan negara” Ucap pria yang akrab disapa Koko.
Lanjutnya “bahwa negara sudah mengatur dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan skala tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan (Pasal 47 ayat (1)). Luas minimal 25 hektar juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan untuk budidaya perkebunan yang harus memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)” papar Koko.
Meskipun menurut banyak informasi bahwa lahan tersebut dijadikan agunan di salah satu bank swasta namun pihaknya menyatakan akan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait.
“memang menurut informasi bahwa lahan tersebut dalam agunan ke salah satu bank swasta dan kami dari IYE Sumut akan terus melakukan koordinasi bahkan informasi ini akan kami sampaikan kepada Menteri Kehutanan agar negara turun langsung” jelasnya.
(red)



