• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Salah Seorang Oknum Kuasai Lahan Sawit di Desa Silumajang Labura

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2025
in Daerah
0
Salah Seorang Oknum Kuasai Lahan Sawit di Desa Silumajang Labura
0
SHARES
300
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

korannusantara.id – LABURA. Maraknya kabar soal penguasaan lahan ratusan hektar kebun sawit secara pribadi oleh oknum inisial KP di Desa Silumajang Kecamatan Na.IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumatera Utara. Rabu (29/10/25).

Hal ini dibenarkan oleh tokoh pemuda setempat, Ali Sobar Siregar mengatakan bahwa lahan yang berada persis di Dusun Montong dan Dusun Panduan Desa Silumajang tersebut menuai kontroversi dan rentan konflik.

“Sejak beberapa bulan ini, sosok KP yang sepertinya menguasai lahan sawit dengan luas ratusan hektar dan berada di kampung kami menjadikan keresahan dimasyarakat dan kami tidak berterima atas kehadiran beliau” ujar Ali.

Kondisi terbut menjadi atensi khusus Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Provinsi Sumatera Utara, Komaruddin Ritonga Ketua Umum IYE Sumut menjelaskan bahwa disamping mengantisipasi terjadinya konflik siapapun oknumnya harus taat hukum, jika kabar penguasaan lahan ratusan hektar secara pribadi tersebut benar terjadi, maka dapat diketegorikan merugikan negara.

“Karena sejatinya ada mekanisme yang dilakukan tapi jika menyimpang tentu dapat merugikan negara” Ucap pria yang akrab disapa Koko.

Lanjutnya “bahwa negara sudah mengatur dalam UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang menyatakan bahwa perusahaan perkebunan skala tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan (Pasal 47 ayat (1)). Luas minimal 25 hektar juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan untuk budidaya perkebunan yang harus memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B)” papar Koko.

Meskipun menurut banyak informasi bahwa lahan tersebut dijadikan agunan di salah satu bank swasta namun pihaknya menyatakan akan melakukan koordinasi kepada pihak-pihak terkait.

“memang menurut informasi bahwa lahan tersebut dalam agunan ke salah satu bank swasta dan kami dari IYE Sumut akan terus melakukan koordinasi bahkan informasi ini akan kami sampaikan kepada Menteri Kehutanan agar negara turun langsung” jelasnya.

(red)

1,267
Tags: IYESawitSumatera Utara
Previous Post

Semangat Sumpah Pemuda dan Dukungan Koperasi LPER terhadap Kebijakan Pemerintah untuk Kebangkitan Peternak Rakyat

Next Post

Syaiful Amri Serukan Persatuan Kaum Betawi Lewat MKB

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Syaiful Amri Serukan Persatuan Kaum Betawi Lewat MKB

Syaiful Amri Serukan Persatuan Kaum Betawi Lewat MKB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.