Korannusantara.id – Medan, Kasus salah entri data pasien di RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang mencatat seorang bayi berusia dua bulan sebagai “meninggal dunia” memicu kecaman keras. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut sekaligus Anggota DPRD Sumut Fraksi PKB, Muniruddin, menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sekadar kesalahan teknis.
Menurutnya, meskipun pihak rumah sakit telah meminta maaf dan keluarga pasien menyatakan berdamai, proses hukum tetap harus berjalan.
“Bayangkan, bayi yang masih berjuang untuk hidup dicatat meninggal. Ini bukan sekadar salah ketik, tetapi kelalaian serius yang mengancam hak kesehatan anak. Negara wajib hadir, aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” tegas Muniruddin, Minggu (21/9/2025).
Sebelumnya, pada Jumat (19/9/2025), pihak RSUD Rantauprapat bersama BPJS Kesehatan menggelar konferensi pers dan mengakui adanya kesalahan teknis administrasi. Data bayi yang masih hidup terinput sebagai meninggal dunia sehingga kepesertaan BPJS sempat nonaktif.
Manajemen RSUD kemudian meminta maaf secara terbuka, memperbaiki data pasien, serta menjenguk keluarga di RSUP H. Adam Malik, Medan.
Namun, Muniruddin menilai langkah itu tidak menghapus kesalahan fatal.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Ini menyangkut dokumen negara, hak publik, dan keselamatan pasien. Karena itu, proses hukum harus berjalan,” ujarnya.
Sebagai Anggota DPRD Sumut, Muniruddin juga menuntut agar dr. Ady Subrata dicopot dari jabatan Direktur RSUD Rantauprapat. Ia menilai pimpinan rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas insiden yang mencoreng layanan kesehatan publik.
“Seorang direktur tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan teknis. Jika dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap rumah sakit daerah. Maka saya minta Direktur RSUD segera dicopot,” katanya.
Muniruddin menegaskan, rekam medis dan data pasien merupakan dokumen resmi negara. Jika terbukti ada kelalaian atau manipulasi, pelaku dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen, kelalaian yang menimbulkan kerugian, hingga pelanggaran UU ITE terkait data elektronik.
“Publik berhak tahu siapa yang mengubah data, kapan, dan dengan motif apa. Nyawa manusia, apalagi bayi, terlalu berharga untuk dipermainkan. Harus ada kepastian hukum, pertanggungjawaban, dan sanksi tegas,” pungkasnya.
( Red )



