• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Dokumen Serie C No. 02491: Bukti Rakyat Mendirikan USU

Penulis : Muhammad Joni S.H

Redaksi by Redaksi
15 September 2025
in Artikel, Nasional, Opini
0
Dokumen Serie C No. 02491: Bukti Rakyat Mendirikan USU

Ket : Bukti "SBN" Rakyat ke USU

0
SHARES
276
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Artikel, “Ini bukti penting!” Saya tersentak menemukannya, terpampang di laman resmi USU. Sebuah lembar data kusam yang bercerita tentang kasih sayang antara rakyat dan USU.

Ini fakta sejarah bahwa rakyat pengabdi USU lebih dulu, otentik, dan begitu tulus dibandingkan dengan “USU Pengabdi Bangsa”, seperti sepotong lirik Mars USU.

Di balik arsip tua yang menguning, tersimpan nomor Serie C No. 02491. Selembar tanda penerimaan ini lebih dari sekadar kwitansi, melainkan: Bukti rakyat membiayai kelahiran USU. Dokumen forensik yang menyingkap kisah besar: rakyat tidak sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang mendirikan universitas dengan sumbangan nyata.

Seperti perkara hukum di pengadilan, kertas ini bisa menjadi bukti kunci di ruang sidang sejarah: apakah USU benar “Universitas untuk Rakyat”?

Sekilas, dokumen itu hanyalah tanda penerimaan sumbangan biasa. Namun, ketika kaca pembesar sejarah diarahkan ke sana, eureka! Saya menemukan sebuah kebenaran yang lebih menguak nalar: bahwa rakyatlah yang (turut) membiayai lahirnya Fakultas Kedokteran Sumatera Utara, cikal bakal Universitas Sumatera Utara (USU).

Dari tubuh dokumen berseri C bernomor 02491 itu, tampak tinta hitam yang mulai pudar, cap Garuda yang menembus kertas, dan tanda tangan panitia dengan goresan penuh keyakinan semuanya adalah saksi bisu.

Pemiliknya bukan pejabat pusat, bukan kolonial Belanda, bukan oligarki pula, melainkan masyarakat sendiri yang mengulurkan tangan, merelakan rupiah demi berdirinya sebuah universitas di Kota Medan.

Transisi dan institusi universitas di sini jauh lebih muda daripada di India, karena Belanda telat dan mangkir dari politik etis pendidikan.

Beda dengan Inggris Raya yang menjajah India sebagai ekspansi ceruk pasar Made in England. Pasar, daya beli, dan pendidikan harus mulai diberikan. Tesis saya: jika pendidikan diberi dan makin tinggi, maka konsumsi subsider belanja juga semakin meningkat.

Dokumen 02491 ini tidak hanya kwitansi. Data itu adalah bukti kontrak sosial.

Berikut analisis forensik dokumen Tanda Penerimaan Sumbangan Masyarakat untuk FK-USU, 1952.

Uraian Fakta Forensik Tubuh Data

1. “Serie C”
Kata “Serie” adalah jejak sistem administrasi kolonial yang masih dipertahankan awal 1950-an. Tidak ditulis “Seri”, tetapi “Serie” menunjukkan gaya administrasi warisan Belanda.
Huruf “C” adalah klasifikasi. Bisa berarti tingkat pengarsipan, atau jenis penerimaan: A untuk utama, B untuk daerah besar, C untuk kabupaten.
Dalam hukum administrasi negara, kode ini adalah legal marking: memastikan setiap lembar adalah bagian dari register resmi.

2. “No. 02491”
Nomor ini bukan sekadar angka, melainkan identitas unik, sama seperti nomor registrasi perkara di pengadilan.
Itu menandakan ribuan orang telah lebih dulu menyumbang sebelum nomor 02491 dicetak.

Bukti bahwa dokumen ini bukan fiksi administratif, melainkan bagian dari sistem kontrol keuangan publik meskipun berbasis swadaya masyarakat.

3. “Tanda Penerimaan”
Frasa ini sederhana, tapi sarat makna hukum.
Secara administratif, inilah bukti sah pengalihan kekayaan dari warga ke panitia pendiri FK-USU.
Dalam hukum perdata, ia adalah tanda kwitansi. Dalam hukum administrasi negara, ia adalah bentuk pertanggungjawaban bahwa pejabat atau panitia menerima atas nama lembaga yang sedang dirintis.

Jika dipersoalkan di kemudian hari, inilah “akta otentik rakyat.”

4. Cap dan Lambang Garuda
Lihat cap besar di tengah dokumen. Tampak tertera kalimat “Bupati Kepala Daerah…”.
Simbol negara hadir sebagai pengesah moral dan hukum. Cap itu menjadikan secarik kertas ini dokumen negara, meski sumber dananya berasal dari rakyat.
Tanpa cap, ini hanya selembar kertas biasa. Dengan cap, ia berubah menjadi bukti hukum yang dapat diuji di meja hijau.

5. “Sumbangan Perguruan Tinggi Kedokteran Sumatera Utara di Medan”
Frasa ini adalah pengakuan eksplisit bahwa rakyatlah yang (turut) membiayai lahirnya FK USU.
Kata “sumbangan” mengunci peran masyarakat sipil. Kata “Perguruan Tinggi Kedokteran” adalah embrio yang kelak menjadi Universitas Sumatera Utara (USU).

Secara hukum, fakta otentik ini menegaskan bentuk Public Private Partnership (PPP) yang paling murni: rakyat, pemerintah daerah, dan panitia bersama-sama.

6. “Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara tanggal 26 Nov. 1951 No. 24293/12/14”
Fakta itu adalah rujukan hukum administratif. Tanpa surat gubernur, penerimaan sumbangan bisa dianggap ilegal.
Dengan mencantumkan nomor surat, dokumen ini berpayung hukum resmi.

7. “Padangsidempoean, 1 Jan. 1952”
Tanggal dan tempat lahir dokumen adalah kunci forensik.
Awal tahun baru 1952 adalah simbol bahwa era pendidikan tinggi di Sumatera Utara baru dimulai.
Lokasinya: Padangsidimpuan—jauh dari Medan, tapi ikut menanggung beban sejarah.
Fakta ini membuktikan bahwa pendirian FK USU tidak hanya soal Medan, tetapi seluruh Sumatera Utara.

8. “Panitia Pendirian Perguruan Tinggi Kedokteran Kab. Tap. Selatan”
Fakta ini menyatakan otoritas penerbit: panitia lokal, tapi berjejaring dengan panitia provinsi.
Dalam kacamata hukum administrasi, mereka adalah badan ad hoc—tidak diatur undang-undang, tapi sah karena mandat sosial dan restu gubernur.

9. “Ketua: (R. Djudjunggan)”
Nama ini penting: personalisasi tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan.
Ketua bukan hanya posisi, tetapi subjek hukum yang bisa diminta pertanggungjawaban.

10. “Sec./Bendahari: (A. Tanafiah Lubis)”
Sekretaris/Bendahara adalah pengendali uang.
Dalam hukum keuangan negara, bendahara adalah penanggung jawab mutlak. Jika ada penyalahgunaan dana, bendahara yang pertama kali dipanggil.

Kesimpulan Forensik

Bahwa selembar tanda penerimaan ini lebih dari sekadar kwitansi, melainkan:

1. Bukti rakyat membiayai kelahiran USU.

2. Instrumen hukum administrasi yang sah karena ada nomor, serie, cap negara, dan rujukan surat gubernur.

3. Dokumen forensik yang menyingkap kisah besar: rakyat tidak sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang mendirikan universitas dengan darah, keringat, dan sumbangan nyata.

Seperti perkara hukum di pengadilan, kertas ini bisa menjadi bukti kunci di ruang sidang sejarah: apakah USU benar “Universitas untuk Rakyat”? Ataukah seiring waktu, USU berubah menjadi institusi yang melupakan akar sosialnya?

Bung Karno berpesan: “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” (Jasmerah).

Pesan itu kini menemukan relevansinya bagi civitas academica USU dan organisasi alumni.

(Potongan lanjutan tentang SK Gubernur Abdul Hakim, kutipan dari buku sejarah, serta refleksi moral USU tetap dipertahankan dengan ejaan dan tanda baca yang lebih rapi.)

707
Tags: Bukti OtentikKampus RakyatKampus USUPendiri Kampus USUUSU
Previous Post

RSUD Kotapinang Lumpuh, Dokter Spesialis Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Remunerasi dan Perbaikan Manajemen

Next Post

Pemerintah Harus Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja, Bukan Cari Muka Bayar Iuran BPJS

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Urgensi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Pasca Badai Korupsi di Sumatera Utara

Pemerintah Harus Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja, Bukan Cari Muka Bayar Iuran BPJS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.