Korannusantara.id – Jakarta, 15 September 2025, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch, Sutrisno Pangaribuan, menilai rencana pemerintah menanggung 50 persen iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek daring hanya upaya “cari muka” yang berpotensi menimbulkan polemik baru di dunia kerja.
Sutrisno menegaskan, langkah pemerintah seharusnya bukan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, melainkan menyediakan 19 juta lapangan kerja baru sebagaimana janji Presiden.
Menurutnya, istilah “mitra” yang digunakan perusahaan transportasi daring hanyalah trik untuk menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja, padahal pengemudi memiliki kontrak kerja yang jelas.
“Pemerintah harus memaksa perusahaan penyedia pekerjaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, bukan justru menalangi kewajiban perusahaan,” tegas Sutrisno, Senin (15/9/2025).
Ia juga memberikan sejumlah catatan kritis, antara lain:
1. Jalan raya tidak boleh dijadikan lapangan kerja, sehingga aktivitas kerja di jalan harus dibatasi demi mengurangi risiko kecelakaan.
2. Pemerintah wajib membuka lapangan kerja di sektor lain, bukan menjadikan jalan sebagai tempat kerja.
3. Konsistensi pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ harus ditegakkan, termasuk soal plat kendaraan dan uji KIR.
4. Pemerintah wajib menegakkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja demi melindungi pekerja.
5. Perlu kajian agar perluasan perlindungan jaminan sosial tidak diskriminatif terhadap pekerja sektor lain.
6. Pekerja rentan di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh harian, dan pekerja rumah tangga juga harus disubsidi setara dengan pengemudi ojek daring.
Menurut Sutrisno, langkah pemerintah yang bersifat reaktif dan karitatif seperti subsidi iuran justru menunjukkan kegagalan tata kelola. “Pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola agar bersih dari KKN dan memenuhi janji membuka 19 juta lapangan kerja,” pungkasnya.
( Red )



