• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Pemerintah Harus Sediakan 19 Juta Lapangan Kerja, Bukan Cari Muka Bayar Iuran BPJS

Redaksi by Redaksi
15 September 2025
in Opini, Nasional
0
Urgensi Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Teks Pancasila Pasca Badai Korupsi di Sumatera Utara

Ket :Sutrisno Pangaribuan Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, 15 September 2025, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Goverment Watch, Sutrisno Pangaribuan, menilai rencana pemerintah menanggung 50 persen iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek daring hanya upaya “cari muka” yang berpotensi menimbulkan polemik baru di dunia kerja.

Sutrisno menegaskan, langkah pemerintah seharusnya bukan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, melainkan menyediakan 19 juta lapangan kerja baru sebagaimana janji Presiden.

Menurutnya, istilah “mitra” yang digunakan perusahaan transportasi daring hanyalah trik untuk menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja, padahal pengemudi memiliki kontrak kerja yang jelas.

“Pemerintah harus memaksa perusahaan penyedia pekerjaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan, bukan justru menalangi kewajiban perusahaan,” tegas Sutrisno, Senin (15/9/2025).

Ia juga memberikan sejumlah catatan kritis, antara lain:

1. Jalan raya tidak boleh dijadikan lapangan kerja, sehingga aktivitas kerja di jalan harus dibatasi demi mengurangi risiko kecelakaan.

2. Pemerintah wajib membuka lapangan kerja di sektor lain, bukan menjadikan jalan sebagai tempat kerja.

3. Konsistensi pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ harus ditegakkan, termasuk soal plat kendaraan dan uji KIR.

4. Pemerintah wajib menegakkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja demi melindungi pekerja.

5. Perlu kajian agar perluasan perlindungan jaminan sosial tidak diskriminatif terhadap pekerja sektor lain.

6. Pekerja rentan di sektor informal seperti petani, nelayan, buruh harian, dan pekerja rumah tangga juga harus disubsidi setara dengan pengemudi ojek daring.

Menurut Sutrisno, langkah pemerintah yang bersifat reaktif dan karitatif seperti subsidi iuran justru menunjukkan kegagalan tata kelola. “Pemerintah harus segera memperbaiki tata kelola agar bersih dari KKN dan memenuhi janji membuka 19 juta lapangan kerja,” pungkasnya.

 

( Red )

770
Tags: 19 JutaBukan Iuran BPJSCari MukaLapangan KerjaLowker 19 JutaPemerintah
Previous Post

Dokumen Serie C No. 02491: Bukti Rakyat Mendirikan USU

Next Post

Peran HMI dalam Menguatkan Kepedulian Sosial dan Menjawab Tantangan Zaman

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Peran HMI dalam Menguatkan Kepedulian Sosial dan Menjawab Tantangan Zaman

Peran HMI dalam Menguatkan Kepedulian Sosial dan Menjawab Tantangan Zaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.