Korannusantara.id – Asahan, Aktivis LSM Bara Api, Adha Khairuddin alias Adong, mendesak Pertamina untuk menghentikan pasokan BBM Solar Bersubsidi ke SPBU 14.212.278 Aek Loba, Kabupaten Asahan, bahkan bila perlu melakukan penyegelan. Hal ini menyusul dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
SPBU 14.212.278 yang berlokasi di jalan lintas Aek Loba – Aek Kenopan diduga menjadi tempat permainan mafia BBM Solar Bersubsidi. AG, mandor SPBU, disebut-sebut terlibat dalam memuluskan praktik pelangsiran dengan memberikan izin kepada mobil-mobil pelangsir untuk berulang kali mengisi BBM.
“Adanya aktivitas di SPBU 14.212.278 Aek Loba yang sering membuat pengendara kecewa karena stok BBM cepat habis, tidak lepas dari adanya pembiaran oleh manajer dan mandor SPBU,” ujar Adong kepada Korannusantara.id, Kamis (11/09/2025).
Ia menambahkan, AG bahkan kerap terlihat duduk bersama bos pelangsir di area SPBU untuk mengawasi situasi apabila ada aparat penegak hukum (APH), wartawan, maupun LSM yang datang.
Adong menegaskan, dugaan praktik ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Untuk itu, ia meminta Kepala Depot Pertamina Kisaran segera bertindak tegas dengan menghentikan pasokan BBM ke SPBU 14.212.278. Selain itu, ia juga mendesak Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurpahlevi, SH, SIK, MH, agar segera menangkap AG dan jaringan mafia penimbun BBM Solar Bersubsidi.
“Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan. Mafia BBM harus diberantas,” tutupnya.
( Amin Hrp )



