• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

LSM Bara Api Desak Pertamina Segel SPBU 14.212.278 Aek Loba, Mandor Diduga Terlibat Mafia BBM Solar Bersubsidi

Redaksi by Redaksi
11 September 2025
in Daerah
0
LSM Bara Api Desak Pertamina Segel SPBU 14.212.278 Aek Loba, Mandor Diduga Terlibat Mafia BBM Solar Bersubsidi

Ket : Adong Aktivis Bara Api

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Asahan, Aktivis LSM Bara Api, Adha Khairuddin alias Adong, mendesak Pertamina untuk menghentikan pasokan BBM Solar Bersubsidi ke SPBU 14.212.278 Aek Loba, Kabupaten Asahan, bahkan bila perlu melakukan penyegelan. Hal ini menyusul dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

SPBU 14.212.278 yang berlokasi di jalan lintas Aek Loba – Aek Kenopan diduga menjadi tempat permainan mafia BBM Solar Bersubsidi. AG, mandor SPBU, disebut-sebut terlibat dalam memuluskan praktik pelangsiran dengan memberikan izin kepada mobil-mobil pelangsir untuk berulang kali mengisi BBM.

“Adanya aktivitas di SPBU 14.212.278 Aek Loba yang sering membuat pengendara kecewa karena stok BBM cepat habis, tidak lepas dari adanya pembiaran oleh manajer dan mandor SPBU,” ujar Adong kepada Korannusantara.id, Kamis (11/09/2025).

Ia menambahkan, AG bahkan kerap terlihat duduk bersama bos pelangsir di area SPBU untuk mengawasi situasi apabila ada aparat penegak hukum (APH), wartawan, maupun LSM yang datang.

Adong menegaskan, dugaan praktik ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Untuk itu, ia meminta Kepala Depot Pertamina Kisaran segera bertindak tegas dengan menghentikan pasokan BBM ke SPBU 14.212.278. Selain itu, ia juga mendesak Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurpahlevi, SH, SIK, MH, agar segera menangkap AG dan jaringan mafia penimbun BBM Solar Bersubsidi.

“Jangan biarkan masyarakat terus dirugikan. Mafia BBM harus diberantas,” tutupnya.

 

( Amin Hrp )

465
Tags: LSM Bara ApiMafia BBMMandor SPBUSolar Bersubsidi
Previous Post

Komnas HAM Temui Kapolri, Pastikan Hak Tersangka Unjuk Rasa Tetap Terpenuhi dan Adil

Next Post

Menhan Sjafrie Pimpin Rapat, Pengamanan dan Penertiban Pengelolaan SDA Sesuai UUD 1945

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Menhan Sjafrie Pimpin Rapat, Pengamanan dan Penertiban Pengelolaan SDA Sesuai UUD 1945

Menhan Sjafrie Pimpin Rapat, Pengamanan dan Penertiban Pengelolaan SDA Sesuai UUD 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.