Korannusantara.id – Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai resmi mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023–2024. Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, menyampaikan bahwa dalam tahap penyidikan pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 orang saksi.
Kasus ini disebutnya telah naik tahap sehingga tim melakukan tindakan lanjutan berupa penggeledahan. Rabu, 27 Agustus 2025
“Dalam tahap penyidikan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang, dan perkara ini sudah naik ke tahap selanjutnya. Hari ini kami melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti,” ungkap Yuliyati Ningsih.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga perangkat elektronik. “Barang bukti yang kami sita di antaranya ada beberapa dokumen terkait dengan pengadaan hibah uang tersebut, kemudian juga ada barang elektronik berupa komputer, CPU, dan laptop,” jelasnya.
Kajari menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Pengusutan dilakukan demi memastikan penggunaan dana hibah benar-benar sesuai peruntukannya serta memberi efek jera terhadap pihak yang mencoba menyalahgunakannya.
Saat ini, Kejari Tanjungbalai masih terus mendalami bukti-bukti yang telah diamankan. Melalui hasil penggeledahan ini, penyidik akan dapat mengerucutkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sehingga segera dapat ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
( M J H )



