Korannusantara.id – Tanjungbalai, Skandal dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2023–2024 semakin menyeruak ke permukaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menunjukkan langkah tegas dengan melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai pada Rabu (27/8/2025). Dari hasil operasi hukum tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berhubungan dengan aliran dana hibah senilai Rp16,5 miliar.
Kepala Kejari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, menegaskan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut, hingga kini sedikitnya 20 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari pihak internal KPU hingga pihak lain yang diduga ikut mengetahui proses pengelolaan anggaran hibah.
“Dalam tahap penyidikan, kami telah memeriksa sekitar 20 saksi. Perkara ini sudah naik tahap, sehingga dilakukan tindakan penggeledahan untuk menemukan bukti tambahan. Dari lokasi, kami menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik berupa komputer, CPU, dan laptop yang akan dianalisis lebih lanjut,” tegas Kajari Yuliyati Ningsih.
Penyitaan dokumen dan perangkat elektronik ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidik mulai mengerucutkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Langkah hukum ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Tanjungbalai dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk mendukung jalannya demokrasi di daerah.
Kasus hibah Rp16,5 miliar ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyangkut marwah demokrasi dan kredibilitas pemilu di Indonesia. Jika terbukti ada penyalahgunaan, publik menuntut agar semua pihak yang terlibat diberikan hukuman seberat-beratnya tanpa pandang bulu.
( MJH )



