• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Eks Ketua PN Tanjungbalai Bungkam Soal Putusan Perdata 8/Pdt.G/2023/PN Tjb, So Huan Lapor ke Bawas MA dan KY

Redaksi by Redaksi
25 Agustus 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Eks Ketua PN Tanjungbalai Bungkam Soal Putusan Perdata 8/Pdt.G/2023/PN Tjb, So Huan Lapor ke Bawas MA dan KY

Ket :Eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Tanjungbalai – Polemik perkara perdata No: 8/Pdt.G/2023/PN Tjb terus menuai sorotan publik. So Huan alias Law Ka Ho, tergugat dalam perkara tersebut, menilai putusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai keliru karena dinilai tidak berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut So Huan, dalam perkara yang menyangkut lahan SHM 74, tidak pernah ada kwitansi maupun akta yang menyatakan dirinya sebagai perantara jual beli sebagaimana dalil dalam gugatan. “Putusan itu jelas-jelas keliru, tidak ada bukti yang mendukung. Karena itu saya sudah melapor ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ungkap So Huan, Minggu (24/8/2025).

Laporan tersebut kini sedang diverifikasi oleh dua lembaga pengawas peradilan. Meski begitu, hingga kini eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH yang memimpin majelis hakim dalam perkara itu, masih bungkam dan belum memberikan keterangan.

Sejumlah media telah mengirimkan surat konfirmasi sejak 8 Agustus 2025, bahkan mendatangi PN Kisaran tempat Yanti kini menjabat sebagai Ketua, namun tak kunjung mendapat jawaban.

Praktisi hukum Ibeng S Rani, SH., MH menilai langkah So Huan melaporkan dugaan kekeliruan putusan tersebut sudah tepat. Menurutnya, laporan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial penting untuk mengawal keadilan agar putusan yang dianggap cacat bisa dievaluasi. “Jika memang putusan tidak didukung bukti substantif, maka pengawasan harus dijalankan secara serius,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menunggu tindak lanjut Bawas MA dan Komisi Yudisial terhadap laporan So Huan.

 

( M J H )

1,033
Tags: eks Ketua PN TanjungbalaiKeadilan ditanjungbalaiPN Tanjungbalai BungkamPutusan Perdata 8/Pdt.G/2023/PNSo HuanYanti Suryani
Previous Post

Program Hibah RW Rp100 Juta, DPRD Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Next Post

Pengamat Dukung Program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya: Dinilai Edukatif-Humanis, Mampu Perkuat Kamtibmas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pengamat Dukung Program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya: Dinilai Edukatif-Humanis, Mampu Perkuat Kamtibmas

Pengamat Dukung Program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya: Dinilai Edukatif-Humanis, Mampu Perkuat Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.