Korannusantara.id, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi meluncurkan program hibah Rp100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW) yang akan digunakan bagi penguatan lingkungan dan infrastruktur. Namun, pencairan bantuan tidak diberikan begitu saja. Setiap RW diwajibkan menerapkan program pemilahan sampah sebagai syarat utama.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekaligus memastikan pembangunan berjalan seimbang antara infrastruktur dan kualitas hidup warga.
“Dana hibah ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi bentuk dorongan agar masyarakat aktif menjaga kebersihan lingkungannya. Kuncinya ada pada disiplin memilah sampah dari rumah tangga,” ungkap Tri Adhianto saat apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/8/2025).
Dukungan atas program ini juga datang dari DPRD Kota Bekasi. Anggota Badan Anggaran, Alimudin, menegaskan bahwa alokasi hibah sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan telah melalui pembahasan. Ia memastikan skema penyaluran hibah akan dikawal ketat oleh Inspektorat, mulai dari verifikasi hingga evaluasi pasca penyerapan anggaran yang diperkirakan berlangsung pada Februari–Maret 2026.
“Inspektorat punya peran penting memastikan setiap rupiah yang dipakai sesuai regulasi. Jadi, tidak hanya soal pencairan, tapi juga kepatuhan RW dalam melaksanakan program yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Bekasi berharap masyarakat tidak hanya menunggu aliran dana hibah, tetapi juga berpartisipasi aktif menjaga lingkungan. Program ini sekaligus diharapkan menjadi model kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.




Alhamdulillah.
Semoga tidag terjadi sunatan masal dan kalau terjadi harus bagaimana kitanya ?