Korannusantara.id, Tanjungbalai – Polemik perkara perdata No: 8/Pdt.G/2023/PN Tjb terus menuai sorotan publik. So Huan alias Law Ka Ho, tergugat dalam perkara tersebut, menilai putusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai keliru karena dinilai tidak berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut So Huan, dalam perkara yang menyangkut lahan SHM 74, tidak pernah ada kwitansi maupun akta yang menyatakan dirinya sebagai perantara jual beli sebagaimana dalil dalam gugatan. “Putusan itu jelas-jelas keliru, tidak ada bukti yang mendukung. Karena itu saya sudah melapor ke Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ungkap So Huan, Minggu (24/8/2025).
Laporan tersebut kini sedang diverifikasi oleh dua lembaga pengawas peradilan. Meski begitu, hingga kini eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH yang memimpin majelis hakim dalam perkara itu, masih bungkam dan belum memberikan keterangan.
Sejumlah media telah mengirimkan surat konfirmasi sejak 8 Agustus 2025, bahkan mendatangi PN Kisaran tempat Yanti kini menjabat sebagai Ketua, namun tak kunjung mendapat jawaban.
Praktisi hukum Ibeng S Rani, SH., MH menilai langkah So Huan melaporkan dugaan kekeliruan putusan tersebut sudah tepat. Menurutnya, laporan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial penting untuk mengawal keadilan agar putusan yang dianggap cacat bisa dievaluasi. “Jika memang putusan tidak didukung bukti substantif, maka pengawasan harus dijalankan secara serius,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menunggu tindak lanjut Bawas MA dan Komisi Yudisial terhadap laporan So Huan.
( M J H )



