• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Mendagri Tito Ungkap Isi Dokumen Tahun 1992 soal Sengketa Perbatasan: 4 Pulau Sah Milik Aceh

Putra by Putra
17 Juni 2025
in Nasional
0
Mendagri Tito Ungkap Isi Dokumen Tahun 1992 soal Sengketa Perbatasan: 4 Pulau Sah Milik Aceh

Ket. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat konfrensi pers. (Foto:Biro Setpres).

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkap terdapat dokumen tahun 1992 yang menyebutkan bahwa empat pulau yang sempat bersengketa dengan Sumatera Utara (Sumut) adalah milik Aceh. Empat pulau yang menjadi sengketa yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.

Hal ini diungkapkan Tito dalam keterangan pers yang berlangsung di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).

“Nah inilah dokumen yang menurut kami sangat penting Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 ini tanggalnya 24 November 1992, tapi di dalam lampiran. Saya ulangi, ada satu kertas yang di situ menunjukkan bahwa ini dokumennya masih warna kuning, lama sekali. Makanya saya buatkan berita acara,” kata Tito.

Tito menjelaskan dalam pihaknya harus memuat berita acara serta saksi dalam dokumen tersebut. Sebab, dokumen ini sebagai peristiwa penting sehingga tidak ada lagi adanya polemik di masyarakat.

“Saya sampaikan yang menemukan agar buat berita acara dan berita acara sudah kita sampaikan karena ini dokumen peristiwa penting yang harus didokumentasikan dan mereka yang menemukan bisa menjadi saksi bukan di ada-adakan, misalnya dan ini ter tanggalnya surat di sini tertanggal 21 tahun 1992 di arsipnya sini,” jelasnya.

Tito menyebut, dokumen yang pihaknya temukan termasuk salah satu dokumen penting. Pasalnya, dalam dokumen tersebut memuat perjanjian antara kepala daerah Aceh dan Sumut kala itu.

“Dokumen ini kenapa penting? Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan mengendorse, bahwa kesepakatan antara dua Gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya, jadi menjadi legalisasi. Bahwa kesepakatan itu terjadi,” ujarnya.

Tito menyampaikan poin paling penting dalam kesepakatan itu adalah acuan pada peta topografi TNI AD tahun 1978. Dalam peta tersebut, garis batas laut secara tegas menempatkan empat pulau itu di luar wilayah Sumatera Utara.

“Kalau mungkin bisa ditunjukkan yang kesepakatan dua gubernur yang tadi di poin yang nomer tiga disebutkan di antaranya mengacu kepada batas wilayah Sumatera Utara dan provinsi Sumatera Utara dan Aceh itu mempedomani kedua belah pihak disaksikan Menteri Dalam Negeri mempedomani peta Topografi TNI AD 1978,” ungkap Tito melanjutkan.

Dengan demikian, Tito pun menyarankan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memutuskan empat pulau sengketa masuk dalam kawasan Provinsi Aceh. Mengingat, berbagai dokumen pun menunjukan Aceh menjadi pemilik dari Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

“Sebaiknya, untuk Gubernur Aceh dan utara mendasarkan data-data yang ada lebih baik disarankan melakukan kesepakatan kembali khusus empat pulau ini supaya tidak menjadi polemik dan menjadi kejelasan di masa mendatang,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat menjadi bagian Sumatera Utara tetap menjadi milik Aceh. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Konferensi pers turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo. (red)

 

166
Tags: 4 Pulau Sumut AcehDokumenMendagriPrabowoTito Karnavian
Previous Post

Polemik 4 Pulau Tuntas, Pengamat Apresiasi Presiden Prabowo dan Dasco: Tauladan Rakyat

Next Post

Tok! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Putra

Putra

Next Post
Tok! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Tok! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.