• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Tok! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Putra by Putra
17 Juni 2025
in Nasional
0
Tok! Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Ket. Pimpinan DPR RI, Menteri, Gubernur Sumut dan Aceh salam komamdo. (Foto: Sekretariat Presiden).

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Pemerintah Pusat sudah memutuskan sengketa 4 pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo Subianto memutuskan 4 pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Mensesneg Prasetyo Hadi di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri, Tito Karnavian, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.

Mensesneg Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat terbatas pada Selasa (17/6/2025), membahas sengketa polemik 4 pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

“Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh,” kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan 4 pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya. (red)

 

927
Tags: 4 Pulau Sumut AcehAcehBobby NasutionMendagriMensesnegMuzakir ManafPrasetyo HadiSufmi Dasco AhmadSumutTito Karnavian
Previous Post

Mendagri Tito Ungkap Isi Dokumen Tahun 1992 soal Sengketa Perbatasan: 4 Pulau Sah Milik Aceh

Next Post

4 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Direktur Perseroda Bekasi

Putra

Putra

Next Post
4 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Direktur Perseroda Bekasi

4 Nama Lolos Seleksi Administrasi Calon Direktur Perseroda Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.