Korannusantara.id – Kabupaten Bekasi, Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait adanya pembangunan kawasan Summarecon Gading Tarumajaya. Aksi tersebut bertajuk “Audit Total Pembangunan Summarecon Crown Gading”, INKASTRA mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek perizinan lingkungan, pembebasan lahan, serta legalitas pertanahan proyek tersebut. Jum’at (06/011/2026).
Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola pembangunan di Kabupaten Bekasi, khususnya dalam memastikan bahwa setiap investasi dan pembangunan berskala besar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Bagus Triarsa, menegaskan bahwa pembangunan kawasan berskala besar tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi, kemegahan bangunan, maupun pertumbuhan ekonomi semata. Menurutnya, kepatuhan terhadap perizinan dan transparansi kepada publik merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
“Investasi dan pembangunan tentu kita dukung sepanjang berjalan sesuai aturan. Namun, jangan sampai pembangunan yang megah justru menyisakan persoalan perizinan, lingkungan hidup, dan tata kelola pertanahan. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh prosesnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Bagus
Bagus juga menjelaskan, bahwa aksi ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi maupun pembangunan. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan upaya mendorong pembangunan yang taat hukum, berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya DLH dan instansi terkait, segera memberikan penjelasan terbuka serta mengambil langkah konkret berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasalnya, dari data yang kami miliki, kami menduga bahwa pembangunan Summarecon Crown Gading belum memiliki Izin AMDAL dan ini bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK No 4 Tahun 2021
“Pembangunan boleh megah, investasi boleh besar, tetapi hukum tidak boleh kalah oleh modal. Kabupaten Bekasi membutuhkan pembangunan yang berkeadilan, bukan sekadar pembangunan yang terlihat megah dari luar.” Jelasnya.
Bagus juga mengungkapkan rasa kecewanya lantaran aksi tersebut tidak ada pihak DLH yang menemui massa aksi, serta mendorong pemerintah daerah khusnysa DLH tidak boleh bersikap pasif ketika muncul pertanyaan publik mengenai kepatuhan perizinan sebuah proyek besar.
“Jangan sampai pemerintah lebih cepat mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah investasi, tetapi lambat ketika masyarakat meminta transparansi dan pengawasan. DLH harus menjelaskan bagaimana status perizinannya, apa hasil pengawasannya, dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai pengawasan hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap investasi besar,” tutup bagus.
Dalam aksinya INKASTRA menyampaikan tiga tuntutan utama dalam seruan aksi tersebut.
Pertama, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dokumen serta status persetujuan lingkungan Summarecon Crown Gading, termasuk memastikan pemenuhan kewajiban AMDAL apabila kegiatan tersebut diwajibkan memiliki AMDAL sesuai ketentuan.
Kedua, mendesak DLH Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan langsung terhadap aktivitas pembangunan Summarecon Crown Gading. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dilaksanakan serta tidak terjadi aktivitas pembangunan yang bertentangan dengan ketentuan perizinan.
Ketiga, mendesak dilakukannya audit terhadap proses pembebasan lahan, Hak Guna Bangunan (HGB), dan seluruh perizinan pembangunan Summarecon Crown Gading. INKASTRA menilai pengawasan terhadap proyek properti berskala besar harus diperkuat, terlebih adanya perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam h HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor. Perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya transparansi dan integritas dalam tata kelola pertanahan.



