• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Buruh Proyek RS Murni Teguh Keluhkan Upah Tertunggak, KAMAK Desak Disnaker dan Imigrasi Turun Tangan

pujo by pujo
7 November 2026
in Daerah
0
Buruh Proyek RS Murni Teguh Keluhkan Upah Tertunggak, KAMAK Desak Disnaker dan Imigrasi Turun Tangan

Pimpinan PT. B, Mr Zhang saat berkordinasi dengan orang-orang di lokasi, di kantor PT. China Site Construction

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DELI SERDANG – Demi mendapatkan upah Rp220 ribu per hari, sejumlah buruh asal Pulau Jawa rela meninggalkan keluarga dan datang jauh-jauh ke proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di kawasan CitraLand Gama City, Jalan Ismail Harun, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, harapan memperoleh penghasilan untuk keluarga di kampung halaman sempat berubah menjadi kecemasan. Sejumlah pekerja mengaku mengalami keterlambatan pembayaran upah selama satu hingga dua bulan. Bahkan, sebagian menyebut upah mereka tertunggak sekitar satu setengah bulan. Situasi semakin sulit setelah mereka mengaku terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar sepekan sebelum mendatangi pihak pengelola proyek untuk menuntut hak.

Bagi para buruh perantau itu, persoalannya bukan hanya upah yang belum dibayarkan. Mereka juga harus memikirkan biaya makan, minum, tempat tinggal, hingga ongkos untuk kembali ke kampung halaman.

“Bayangkan, Bang, biaya yang kami keluarkan di sini, sementara kami jauh dari rumah. Nah, sekarang bagaimana makan minum kami selama di sini?” keluh salah seorang buruh.

Para pekerja tersebut diketahui bekerja di bawah PT B, perusahaan yang menurut keterangan pekerja merupakan subkontraktor China State Construction (CSC) dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Mereka mengaku mendatangi pihak CSC untuk meminta penyelesaian pembayaran karena PT B disebut tidak lagi mampu membayarkan upah pekerjanya.

Dalam dialog yang berlangsung sejak Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, para pekerja menyampaikan tuntutan pembayaran upah dengan total Rp774.850.000. Angka tersebut tercantum dalam surat yang diterima salah seorang pekerja. Namun, penerbit dan kedudukan dokumen tersebut belum dapat dipastikan.

Selain menuntut pelunasan upah, para pekerja juga meminta agar biaya perjalanan pulang ke Pulau Jawa diperhatikan.

Pembayaran Upah Belum Terverifikasi

Perkembangan berikutnya disampaikan salah seorang yang pernah ikut bekerja di proyek tersebut. Menurut pria yang enggan disebutkan namanya ini, pada Kamis (5/11/2026), upah para buruh telah dibayarkan. Ia juga menyebut Steven, salah seorang dari pihak CSC yang sebelumnya ditemui wartawan, bersama beberapa karyawan lainnya dijadwalkan kembali ke China pada Sabtu (7/11/2026).

Menurutnya, kepulangan mereka membuat pihak-pihak tersebut tidak lagi mengurusi persoalan pembayaran upah para pekerja.

Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi langsung oleh wartawan. Pada Jumat (6/11/2026) sore, wartawan yang berupaya kembali memasuki area proyek dihalangi petugas keamanan sehingga tidak dapat menemui para pekerja maupun pihak perusahaan untuk memastikan apakah seluruh tunggakan benar-benar telah dibayarkan. Karena itu, keterangan mengenai pembayaran upah masih sebatas informasi sementara.

KAMAK Minta Disnaker dan Imigrasi Tidak Abai

Koordinator Nasional Komunitas Anak Negeri Peduli Hukum (KAMAK), M. Azmi Hadli, meminta pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, agar tidak mengabaikan persoalan yang dialami para pekerja.

Azmi meminta Disnaker menindaklanjuti persoalan tersebut dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Ia juga meminta pihak Imigrasi memeriksa status dan perizinan tenaga kerja asing yang bekerja di proyek tersebut, termasuk kesesuaian izin tinggal dan izin kerja dengan aktivitas mereka di Indonesia.

Permintaan itu menjadi perhatian setelah wartawan menyaksikan seseorang yang disebut bernama Mr. Zhang, yang oleh sejumlah orang di lokasi disebut sebagai pimpinan PT B. Saat berkomunikasi, Mr. Zhang tampak menggunakan aplikasi penerjemah pada telepon genggamnya karena tidak dapat berbahasa Indonesia.

Saat aksi buruh berlangsung, wartawan juga melihat seorang pria yang menurut keterangan orang-orang di lokasi bertugas sebagai pemegang keuangan. Pria tersebut yang sibuk menelpon tanpa pedulikan keadaan disekitarnya, juga terlihat tidak dapat berbahasa Indonesia.

Selain itu, di lokasi terdapat seorang pria berusia sekitar 50–60 tahun yang disebut bernama A Tok sebagai penerjemah.

Pengamatan tersebut bukan bukti adanya pelanggaran keimigrasian. Namun, KAMAK meminta instansi berwenang memastikan identitas, status keimigrasian, serta kesesuaian izin tinggal dan izin kerja orang-orang asing yang menjalankan aktivitas di lokasi proyek.

Dugaan Persoalan Penggajian di Proyek Lain

Wartawan juga memperoleh keterangan dari salah seorang anggota Mr. Zhang dari PT B yang menyebut persoalan penggajian perusahaan bukan hanya terjadi di proyek RS Murni Teguh, tetapi juga di beberapa lokasi pekerjaan lain di Indonesia.

Begitupun, pernyataan tersebut masih sebatas keterangan orang yang ditemui di lokasi dan belum didukung konfirmasi maupun bukti dari proyek-proyek lain yang dimaksud. Karena itu, informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Persoalan ini diharapkan tidak berhenti pada dialog antara pekerja dan perusahaan. Disnaker perlu memastikan pemenuhan hak-hak buruh, sementara Imigrasi dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Bagi para pekerja yang datang jauh-jauh dari Pulau Jawa, kepastian pembayaran bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut kebutuhan hidup selama berada di perantauan dan hak yang mereka harapkan dapat dibawa pulang kepada keluarga.

Hingga berita ini disusun, wartawan belum memperoleh konfirmasi langsung dari PT B, CSC, maupun instansi terkait mengenai status pembayaran upah, tanggung jawab masing-masing perusahaan, dan perizinan tenaga kerja asing di proyek tersebut.

Views: 95
Tags: KAMAKRS Murni Teguh
Previous Post

DLH Kabupaten Bekasi digeruduk Inkastra Desak Audit Total Perizinan Pembangunan Summarecon Crown Gading

Next Post

Prodi Kebidanan Diploma Tiga Universitas Aufa Royhan Padangsidimpuan Laksanakan Benchmarking ke Poltekkes Kemenkes Medan

pujo

pujo

Next Post
Prodi Kebidanan Diploma Tiga Universitas Aufa Royhan Padangsidimpuan Laksanakan Benchmarking ke Poltekkes Kemenkes Medan

Prodi Kebidanan Diploma Tiga Universitas Aufa Royhan Padangsidimpuan Laksanakan Benchmarking ke Poltekkes Kemenkes Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.