• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sumantri dan Fajar Divonis 1 Tahun, Kapan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Universal Gloves Ditindaklanjuti DLHK?

pujo by pujo
5 November 2026
in Hukum & Kriminal
0
Sumantri dan Fajar Divonis 1 Tahun, Kapan Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Universal Gloves Ditindaklanjuti DLHK?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LUBUK PAKAM – Perkara pidana Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (5/11/2026). Keduanya divonis masing-masing satu tahun penjara. Namun, di tengah berakhirnya persidangan tersebut, masih terdapat persoalan lain yang belum memperoleh kepastian tindak lanjut, yakni hasil pengawasan lingkungan terhadap PT Universal Gloves (UG) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara.

Ratusan massa dari keluarga besar Pujakesuma kembali mendatangi PN Lubuk Pakam untuk memberikan dukungan kepada kedua terdakwa. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari janji yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Selasa (3/11/2026).

Meski hujan deras mengguyur sejumlah wilayah di Sumatera Utara sejak subuh, hal tersebut tidak menyurutkan kehadiran massa. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 400 hingga 500 orang, yang mayoritas merupakan kaum ibu mengenakan seragam Pujakesuma, terlihat memadati kawasan pengadilan.

Namun, sebagian besar massa tertahan di depan pagar masuk PN Lubuk Pakam oleh aparat kepolisian yang berjaga. Sejumlah mobil polisi juga terlihat berada di area parkir dan membatasi akses menuju pintu kedua yang mengarah ke kawasan persidangan.

Puluhan personel kepolisian tampak melakukan pengamanan. Sebagian mengenakan seragam dinas, sementara lainnya berpakaian sipil.

Hakim Soroti Perjuangan Lingkungan dalam Dissenting Opinion

Hal menarik dalam persidangan tersebut adalah munculnya pertimbangan salah seorang anggota majelis hakim yaitu Inda Rufiedi SH dalam pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyoroti persoalan lingkungan hidup di balik perkara pidana kedua terdakwa.

Dalam pendapat berbeda tersebut, hakim menyinggung posisi Sumantri yang disebut sebagai koordinator warga dari tiga gang yang sebelumnya memprotes keberadaan gudang penyimpanan cangkang sawit milik PT Universal Gloves dan meminta agar gudang tersebut dipindahkan.

Hakim juga menyinggung pengawasan yang pernah dilakukan DLHK Sumut terhadap PT UG pada 19 Desember 2025. Pengawasan tersebut menghasilkan sejumlah temuan yang kemudian dilaporkan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Hakim juga mengutip Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang memberikan perlindungan hukum kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Selain itu, hakim merujuk Pasal 77 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Pasal tersebut mengatur bahwa apabila setelah memeriksa pokok perkara hakim menyimpulkan perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdakwa juga terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU PPLH, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, persoalan perjuangan warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat turut menjadi bagian dari pertimbangan hukum dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Tetap Menjatuhkan Vonis

Meski terdapat pendapat berbeda dari salah seorang anggota majelis hakim, ketua majelis pada akhirnya menjatuhkan putusan yang berbeda.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa.

Sumantri dan Muhammad Fajar Fathurrahman masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Atas putusan tersebut, kedua penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

DLHK Sudah Temukan Pelanggaran, Ombudsman Minta Tindak Lanjut

Di tengah putusan pidana tersebut, persoalan pengawasan lingkungan PT Universal Gloves justru masih menyisakan pertanyaan.

Sebab, jauh sebelum perkara Sumantri dan Fajar diputus, DLHK Sumut telah melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berlokasi di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan surat DLHK Sumut Nomor 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026 tertanggal 20 Januari 2026, terdapat sejumlah temuan terkait pengelolaan lingkungan PT UG.

Temuan tersebut meliputi persoalan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, hingga pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pada aspek pengendalian pencemaran air, DLHK mencatat tidak adanya pembuangan air limbah melalui titik pembuangan (outfall) yang telah ditetapkan, tidak tersedianya rencana tanggap darurat pencemaran air, adanya kebocoran dan/atau overflow dalam pengelolaan air limbah, serta pengenceran air limbah untuk memenuhi ambang batas kadar yang dipersyaratkan.

Sementara dalam pengendalian pencemaran udara, ditemukan ketidaksesuaian inventarisasi dan identifikasi sumber emisi serta peralatan pengendali emisi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Adapun dalam pengelolaan limbah B3, DLHK mencatat ketidaksesuaian tempat penyimpanan limbah dan penyerahan limbah kepada pihak yang disebut tidak memiliki perizinan berusaha.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Pada 3 Februari 2026, Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Herdensi Adnin, menegaskan bahwa kewenangan pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap pelanggaran lingkungan PT UG berada pada DLHK sesuai kewenangannya.

Ombudsman bahkan menilai surat penjelasan DLHK saat itu belum memberikan kepastian mengenai langkah administratif yang akan dilakukan terhadap perusahaan.

Selanjutnya, melalui pemeriksaan laporan masyarakat, Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor T/1170/LM.29-02/0315.2025/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan laporan masyarakat oleh DLHK Sumut.

Ombudsman meminta DLHK melanjutkan tahapan pengawasan lingkungan hingga penerapan sanksi sesuai temuan pelanggaran yang sebelumnya telah diuraikan sendiri oleh DLHK.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga meminta Inspektur Provinsi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DLHK Sumut terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan lingkungan.

Surat Monitoring Ombudsman Belum Mendapat Jawaban

Persoalan tersebut ternyata belum berhenti setelah LHP diterbitkan.

Pada 31 Agustus 2026, Ombudsman Sumut kembali mengeluarkan surat Nomor T/1243/LM.44-02/0098.2026/VIII/2026 perihal Monitor LHP Kepada Terlapor.

Surat yang ditujukan kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala DLHK Sumut itu meminta penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif yang sebelumnya telah diperintahkan Ombudsman.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyampaikan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana tercantum dalam LHP.

Bahkan, ketika Ombudsman kembali memanggil pihak DLHK Sumut pada 6 Oktober 2026 untuk meminta penjelasan, pihak DLHK belum hadir hingga waktu yang ditentukan.

Herdensi Adnin saat itu menyebut pemanggilan tersebut merupakan panggilan pertama dan Ombudsman akan melayangkan panggilan berikutnya.

Kapan DLHK Menindaklanjuti Temuan Sendiri?

Kini, setelah perkara pidana Sumantri dan Fajar diputus di PN Lubuk Pakam, perhatian publik kembali tertuju pada persoalan lingkungan yang menjadi latar belakang protes warga.

Pertanyaan yang masih menunggu jawaban adalah kapan DLHK Sumut menindaklanjuti hasil pengawasannya sendiri terhadap PT Universal Gloves?

Sebab, persoalan pidana yang menjerat Sumantri dan Fajar telah memperoleh putusan pengadilan, meskipun keduanya menyatakan banding. Sementara itu, temuan pengawasan DLHK terhadap PT UG telah menjadi objek pemeriksaan Ombudsman, bahkan berujung pada temuan maladministrasi berupa penundaan berlarut.

Publik tentu berhak mengetahui apakah tindakan korektif Ombudsman telah dilaksanakan, apakah sanksi administratif terhadap PT UG sudah diterbitkan, dan bagaimana perkembangan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan yang sebelumnya ditemukan.

Jangan sampai perkara pidana terhadap warga berjalan hingga putusan pengadilan, sementara tindak lanjut atas temuan pengawasan lingkungan yang berkaitan dengan persoalan tersebut justru tidak memperoleh kepastian.

Redaksi membuka ruang bagi DLHK Sumut, PT Universal Gloves, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut.

Views: 42
Tags: PT. Universal GlovesSumantri dan Fajar
Previous Post

Didik J. Rachbini Soroti Kerusakan Institusi Demokrasi, Sebut Kekuasaan Jokowi Tinggalkan Persoalan Ketatanegaraan

Next Post

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November

pujo

pujo

Next Post
Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Integrasi Layanan, Penerbitan Nota Beralih Mulai 1 November

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.