Jakarta, 5 November 2026 – Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menyoroti kondisi demokrasi dan ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya mengalami kemunduran akibat praktik kekuasaan selama 10 tahun pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pemikirannya bertajuk Pemimpin yang Merusak Hukum dan Institusi, Didik mengulas sejumlah praktik politik yang menurutnya telah melemahkan institusi demokrasi, independensi lembaga penegak hukum, serta prinsip-prinsip konstitusional.
Didik mengawali pandangannya dengan menyoroti pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang belakangan menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik Indonesia.
Menurut Didik, SBY selama beberapa tahun terakhir cenderung menahan diri untuk tidak banyak terlibat dalam dinamika politik nasional. Namun, kondisi politik saat ini mendorong SBY menyampaikan kritik secara terbuka.
SBY melalui akun X resminya menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan kembali politik yang berkeadaban.
“Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” tulis SBY.
Didik menilai pernyataan tersebut mencerminkan keprihatinan terhadap praktik politik yang dinilainya semakin jauh dari etika dan prinsip demokrasi.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan pengaruh kekuasaan mantan presiden dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan, termasuk dugaan keberlanjutan pengaruh politik di luar jabatan formal.
Menurut Didik, terdapat sejumlah praktik yang berpotensi merusak institusi negara.
Pertama, Didik menyoroti praktik manipulasi aturan dan konstitusi untuk kepentingan politik serta mempertahankan kekuasaan.
Ia mencontohkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Menurutnya, proses tersebut memunculkan persoalan serius terkait konflik kepentingan dan integritas kelembagaan MK. Ia menilai peristiwa itu berdampak terhadap kredibilitas hakim, legitimasi proses konstitusional, serta kepercayaan publik terhadap independensi lembaga peradilan.
Didik juga mengkritik keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. Anwar kemudian dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan perkara tersebut.
Kedua, Didik menyoroti dugaan pengaruh kekuasaan eksekutif terhadap lembaga penegak hukum, khususnya kepolisian.
Menurutnya, demokrasi membutuhkan institusi penegak hukum yang profesional dan independen, mulai dari kepolisian, kejaksaan, lembaga antikorupsi hingga pengadilan.
Namun, Didik menilai lembaga-lembaga tersebut selama pemerintahan Jokowi mengalami persoalan independensi dan berpotensi digunakan sebagai instrumen kepentingan politik.
Ia berpendapat bahwa pihak-pihak yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan berpotensi menghadapi tekanan melalui instrumen hukum.
Dalam konteks tersebut, Didik mengaitkan persoalan penyalahgunaan kewenangan kepolisian dengan dugaan pengaruh kekuasaan politik yang menurutnya tidak sepenuhnya berakhir setelah pergantian presiden.
Ia juga menilai dugaan penyalahgunaan kewenangan kepolisian dalam kasus penyadapan tidak seharusnya dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, penelusuran perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.
Ketiga, Didik menyoroti dugaan pemanfaatan sumber daya negara untuk kepentingan politik dan kekuasaan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengelola birokrasi, fasilitas negara, program bantuan, serta berbagai instrumen kebijakan publik. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu.
Didik menyebut praktik penyalahgunaan keuntungan jabatan atau abuse of incumbency sebagai salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi demokrasi Indonesia.
Keempat, Didik menilai konsolidasi kekuasaan politik selama pemerintahan Jokowi telah menyebabkan melemahnya fungsi oposisi dan pengawasan parlemen.
Ia berpandangan bahwa hampir seluruh kekuatan politik masuk ke dalam lingkaran pemerintahan sehingga kontrol terhadap kebijakan eksekutif tidak berjalan optimal.
Didik mengungkapkan pernah mengadakan diskusi tertutup dengan Muhaimin Iskandar pada periode tersebut. Dalam diskusi itu, menurut Didik, Muhaimin menyampaikan bahwa kekuatan oposisi saat itu nyaris tidak ada, kecuali sosok Faisal Basri.
Ia juga menyoroti munculnya apa yang disebutnya sebagai kekuasaan formal dan kekuasaan bawah tanah (underground power).
Menurut Didik, pengaruh politik di luar struktur pemerintahan formal dapat menimbulkan persoalan dalam tata kelola negara, terutama ketika kepentingan kekuasaan masa lalu masih memengaruhi jalannya pemerintahan saat ini.
Kelima, Didik mengkritik praktik politik dinasti dan patronase yang dinilainya berpotensi menciptakan ketimpangan akses terhadap institusi serta sumber daya negara.
Menurutnya, hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan dapat memunculkan akses istimewa yang tidak dimiliki masyarakat maupun kelompok lain.
Kondisi tersebut, kata Didik, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menilai praktik patronase politik dapat mengesampingkan kapasitas dan profesionalisme seseorang karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan lebih diutamakan.
Lebih lanjut, Didik mengajak masyarakat mengevaluasi kembali pelaksanaan demokrasi Indonesia selama satu dekade terakhir.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu secara berkala belum cukup untuk menjamin kualitas demokrasi apabila tidak disertai independensi lembaga negara, supremasi hukum, serta pengawasan terhadap kekuasaan.
Ia menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari melemahnya independensi lembaga peradilan, pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tidak optimalnya fungsi pengawasan parlemen.
Didik juga menyinggung tingginya tingkat dukungan publik terhadap Jokowi menjelang akhir masa pemerintahannya. Menurutnya, popularitas seorang pemimpin tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan prinsip konstitusi dan tata kelola demokrasi.
Ia turut menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang pernah mengemuka dan tidak berlanjut menjadi perubahan konstitusi.
Dalam pandangannya, sikap Megawati Soekarnoputri yang menolak wacana tersebut merupakan salah satu faktor yang mencegah perubahan lebih jauh terhadap ketentuan masa jabatan presiden.
Didik menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari keberhasilan memilih pemimpin melalui pemilu, tetapi juga dari kemampuan menjaga institusi negara agar tetap independen dan bekerja sesuai konstitusi.
Karena itu, ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat institusi negara, serta mengembalikan praktik politik yang berlandaskan etika dan kepentingan publik.
Sebagaimana pesan SBY, menurut Didik, menghidupkan kembali politik yang berkeadaban merupakan panggilan sejarah yang harus diwujudkan melalui koreksi terhadap berbagai penyimpangan dalam praktik kekuasaan.


