Korannusantara.id – JAKARTA, Massa Klaim Simpatisan Silmy Karim meminta sejumlah media massa mengoreksi pemberitaan terkait perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permintaan tersebut disampaikan melalui siaran pers, Kamis (5/11/2026), menyusul pembacaan surat dakwaan terhadap Silmy Karim pada 29 Oktober 2026. Mereka menilai sejumlah pemberitaan belum menggambarkan secara utuh materi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Simpatisan meminta media mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah dalam memberitakan perkara tersebut.
“Kami Simpatisan Silmy Karim sangat-sangat menghormati serta menjunjung tinggi kebebasan pers dan peran media dalam mengawal perkara ini,” demikian pernyataan dalam siaran pers tersebut.
Salah satu poin yang disoroti adalah pemberitaan mengenai angka Rp168,9 miliar. Simpatisan menegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi nilai yang didakwakan jaksa dalam perkara yang melibatkan delapan terdakwa, bukan uang yang diterima atau dimiliki Silmy Karim.
Menurut mereka, nilai penerimaan yang didakwakan kepada Silmy dalam perkara pemerasan sebesar Rp1,2 miliar. Namun, angka tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Mereka juga meminta media mengoreksi pemberitaan yang mencantumkan angka Rp186 miliar maupun Rp168 juta karena dinilai tidak sesuai dengan materi yang mereka sampaikan.
Selain itu, simpatisan membantah pemberitaan yang menyebut Rp168,9 miliar sebagai dana operasional. Mereka menyatakan tim penasihat hukum tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Keterangan mengenai dana operasional Wakil Menteri, menurut mereka, berkaitan dengan angka sekitar Rp2,5 miliar dalam dakwaan gratifikasi.
Simpatisan juga meluruskan pemberitaan yang menyebut Silmy Karim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka menyatakan Silmy datang ke KPK pada 3 Juni 2026 atas dasar iktikad baik.
Dalam siaran pers itu, mereka bahkan mempertanyakan proses yang disebut sebagai OTT dan melontarkan dugaan adanya OTT palsu. Namun, tudingan tersebut merupakan klaim pihak simpatisan yang belum terverifikasi secara independen.
Mereka juga meminta media tidak menggambarkan Silmy sebagai pihak yang membongkar nama-nama tertentu. Sebab, informasi mengenai pihak lain disebut bersumber dari surat dakwaan JPU, sementara Silmy belum memberikan keterangan di persidangan mengenai materi tersebut.
Terkait materi dakwaan lainnya, termasuk biaya studi, pengurusan dokumen, dan kepemilikan saham, simpatisan menyatakan hal tersebut akan dijawab melalui proses hukum.
Tim penasihat hukum Silmy Karim dijadwalkan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Kamis (5/11/2026).
Simpatisan turut mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Di akhir pernyataannya, Simpatisan Silmy Karim meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Silmy Karim dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Mereka juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap penanganan perkara dan meminta agar proses peradilan berjalan berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Siaran pers tersebut ditandatangani di Jakarta pada 5 November 2026 oleh Akbar Irawan/Wawan selaku penanggung jawab, Sahril Turam/Gareng sebagai koordinator lapangan, dan Michael/Bimo selaku humas.
Seluruh bantahan dan tudingan tersebut merupakan pernyataan pihak Simpatisan Silmy Karim. Kebenaran materi dakwaan maupun pembelaan terdakwa tetap harus diuji melalui proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


