Medan – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Majelis hakim kasasi diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, mengadili sendiri, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.
Gugatan diajukan HM Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Putusan MA ini kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan polemik persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Sejumlah pihak juga mengaitkannya dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan MA, Aktivis Pelayanan Publik, Fakhruddin, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026), menilai keputusan tersebut memiliki implikasi terhadap aspek administratif pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurutnya, putusan tersebut juga dapat menjadi bahan kajian dalam perspektif ketatanegaraan dan konstitusi.
Sejumlah akademisi, termasuk pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Herlambang Wiratraman, turut menilai persoalan tersebut dapat dikaji melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia, termasuk penggunaan hak konstitusional DPR maupun opsi pengunduran diri secara sukarela sebagai langkah etik.
Namun demikian, Fakhruddin yang akrab disapa Kocu mengingatkan bahwa putusan MA dalam perkara tata usaha negara tidak serta-merta membatalkan jabatan Wakil Presiden.
Menurutnya, pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“Berdasarkan fakta yang terkonfirmasi, Mahkamah Agung memang telah mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan pada Jumat, 30 Oktober 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
“MA menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan,” katanya.
Adapun amar putusan MA tersebut berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri, kabul gugatan penggugat seluruhnya.”
Fakhruddin menegaskan, putusan tersebut secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Putusan itu bukan keputusan yang secara langsung membatalkan hasil Pilpres 2024 ataupun menetapkan pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Pemberhentian Wakil Presiden harus melalui mekanisme Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Jadi, tidak otomatis,” tegasnya.
Konsekuensi Moral dan Etika, Gibran Diminta Mundur
Sementara itu, secara terpisah, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, menyatakan putusan MA tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Dengan adanya putusan MA ini, maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Deddy menilai putusan MA tersebut juga membawa konsekuensi moral dan etika. Karena itu, ia menyarankan agar putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah putusan MA dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi, saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Tidak hanya itu, Deddy juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena menilai persoalan tersebut telah menjadi noda bagi pemerintahan yang sedang berjalan.
“Paling penting adalah Gibran meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemilu itu.
Lebih lanjut, Deddy mengatakan apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri secara sukarela, DPR dinilai perlu menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.
Ia bahkan mendorong agar dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan serta dugaan penyelundupan pasal dalam Peraturan KPU (PKPU) turut ditelusuri.
“Jika perlu, menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya. (KCU)



